KARAWANG | GEMPAR.CO – Fenomena pembangunan bangunan liar (bangli) kembali muncul di sepanjang jalur jalan provinsi Rengasdengklok–Batujaya. Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat yang menilai upaya penertiban sebelumnya belum dibarengi pengawasan berkelanjutan, sehingga bangunan baru kembali bermunculan di area yang diduga merupakan aset negara.
Pantauan warga menunjukkan sejumlah pondasi dan bangunan semipermanen mulai berdiri di beberapa titik sepanjang jalur tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengembalikan kawasan menjadi semrawut seperti sebelum dilakukan penertiban.
Tokoh masyarakat setempat, Rosadi, menilai persoalan bangli tidak akan pernah selesai apabila pemerintah hanya fokus pada pembongkaran tanpa melakukan pengawasan dan pencegahan sejak awal pembangunan.
“Bangunan liar di sepanjang jalur jalan provinsi ini mulai bermunculan lagi. Jangan sampai pemerintah hanya datang saat membongkar lalu setelah itu tidak ada pengawasan. Kalau sejak awal dilarang secara tegas, masyarakat tidak akan mengalami kerugian karena terlanjur mengeluarkan biaya pembangunan,” ujar Rosadi kepada GEMPAR.CO, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya lebih mengedepankan langkah preventif dengan menghentikan pembangunan sejak tahap awal, bukan menunggu bangunan berdiri dan kemudian melakukan pembongkaran.
Rosadi menilai pola penanganan yang terlambat justru menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang telah mengeluarkan biaya pembangunan.
“Ketika pondasi mulai dibangun seharusnya sudah ada tindakan pencegahan. Jangan sampai bangunan sudah selesai, masyarakat sudah mengeluarkan modal, baru dilakukan penertiban. Situasi seperti ini tentu merugikan semua pihak,” katanya.
Selain meminta peningkatan pengawasan lapangan, warga juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempertimbangkan pembangunan turap beton permanen di sepanjang saluran irigasi yang berada di sisi jalan provinsi. Keberadaan pembatas fisik dinilai dapat mencegah munculnya bangunan baru sekaligus menjaga fungsi saluran dan keamanan infrastruktur jalan.
Warga berharap adanya patroli rutin serta langkah penegakan aturan yang konsisten agar kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi bangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang maupun pemanfaatan aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Karawang, mengenai langkah pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap bangunan yang kembali muncul di sepanjang jalur Rengasdengklok–Batujaya.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












