Menelusuri Polemik Pasal 9G UU BUMN dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Oleh Tim Investigasi GEMPAR.CO
JAKARTA | GEMPAR.CO – Satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu kegaduhan nasional. Pasal 9G menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah dalam dua dekade terakhir, muncul pertanyaan besar: apakah para petinggi BUMN kini tidak lagi bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Narasi itu menyebar luas di media sosial. Bahkan muncul tudingan bahwa revisi UU BUMN menjadi “karpet merah” bagi koruptor di perusahaan negara. Namun, benarkah demikian?
Investigasi GEMPAR.CO menelusuri regulasi, putusan hukum, pernyataan resmi KPK, hingga proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awal Polemik: Pasal 9G yang Mengubah Status Pengurus BUMN
Polemik bermula setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Pasal 9G disebutkan:
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Ketentuan tersebut langsung memunculkan kekhawatiran karena selama ini status penyelenggara negara menjadi salah satu landasan kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
Pasal 11 UU KPK menyebut lembaga antirasuah berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, muncul pertanyaan apakah KPK masih bisa masuk.
Rekam Jejak Korupsi BUMN yang Membuat Publik Khawatir
Kekhawatiran publik semakin besar karena banyak kasus korupsi kelas kakap justru berasal dari lingkungan BUMN.
Kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, Krakatau Steel hingga sejumlah perkara pengadaan barang dan investasi melibatkan pejabat tinggi BUMN dan menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Dalam berbagai kasus tersebut, KPK, Kejaksaan Agung, maupun aparat penegak hukum lainnya memainkan peran penting dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi di perusahaan negara.
Karena itu, perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN dianggap berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
KPK Membantah Kewenangannya Hilang
Di tengah polemik tersebut, KPK memberikan penegasan resmi.
Menurut KPK, Pasal 9G tidak dapat dibaca secara terpisah dari sistem hukum yang berlaku secara keseluruhan.
KPK menegaskan bahwa pengurus BUMN tetap merupakan penyelenggara negara dalam konteks pemberantasan korupsi dan tetap wajib melaporkan LHKPN serta gratifikasi. Bahkan KPK menyatakan secara eksplisit bahwa kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap korupsi di lingkungan BUMN tetap ada.
Yang menarik, KPK juga mengutip penjelasan Pasal 9G yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya status penyelenggara negara yang melekat pada pengurus BUMN.
Dengan kata lain, menurut tafsir KPK, Pasal 9G tidak otomatis mencabut kewenangan lembaga antirasuah.
Pertarungan Tafsir Hukum
Meski demikian, perdebatan tidak berhenti.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai Pasal 9G membuka ruang multitafsir yang berbahaya.
Di satu sisi, pemerintah berargumen perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat prinsip korporasi modern dan melindungi direksi dari kriminalisasi kebijakan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik.
Konsep yang digunakan adalah Business Judgment Rule (BJR), yaitu perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis selama keputusan tersebut dibuat secara profesional, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.
Namun di sisi lain, para pengkritik khawatir perlindungan tersebut berubah menjadi tameng hukum bagi pejabat BUMN yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Beberapa kajian akademik bahkan menyebut Pasal 9G berpotensi mempersempit ruang gerak KPK apabila tidak diberikan penafsiran yang jelas oleh lembaga peradilan.
Mahkamah Konstitusi Turun Tangan
Polemik akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Seorang pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 9G UU BUMN dengan alasan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu kewenangan KPK dalam menangani korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.
Dalam persidangan, pemohon berargumen bahwa perubahan definisi penyelenggara negara dapat mengakibatkan munculnya keraguan dalam penegakan hukum dan menciptakan celah hukum bagi pelaku korupsi di perusahaan negara.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan konstitusional mengenai batas antara korporasi negara dan keuangan negara.
Persoalan Lain: Kerugian BUMN Apakah Masih Kerugian Negara?
Selain Pasal 9G, sorotan juga tertuju pada Pasal 4B yang mengatur kedudukan kekayaan BUMN.
Sebagian pihak menafsirkan bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara.
Namun KPK memiliki pandangan berbeda.
KPK merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum di BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pandangan ini menjadi sangat penting karena unsur kerugian negara merupakan salah satu fondasi utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Analisis GEMPAR.CO
Dari penelusuran dokumen hukum, pernyataan resmi KPK, dan proses yang sedang berlangsung di MK, belum ditemukan dasar hukum yang menyatakan direksi atau komisaris BUMN menjadi kebal terhadap proses hukum korupsi.
Justru yang terjadi saat ini adalah pertarungan tafsir antara semangat reformasi tata kelola korporasi dan semangat pemberantasan korupsi.
Pasal 9G memang menciptakan ruang perdebatan. Namun hingga ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi atau perubahan regulasi yang lebih tegas, posisi resmi KPK tetap menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN masih dapat diproses dalam perkara korupsi.
Pertanyaan yang kini tersisa bukan lagi apakah KPK masih berwenang, melainkan apakah norma baru dalam UU BUMN akan memperkuat profesionalisme korporasi negara atau justru membuka ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Jika ketidakjelasan norma ini tidak segera diselesaikan, maka polemik yang lahir dari Pasal 9G berpotensi menjadi salah satu kontroversi hukum terbesar dalam sejarah reformasi BUMN Indonesia.■












