Komitmen Bupati Karawang Lindungi LP2B Dipertanyakan, Di Mana Tanggung Jawab Camat dan Kepala Desa?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan sawah produktif terus menyusut, sementara komitmen menjaga LP2B terus digaungkan. Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menjadi sorotan.

Lahan sawah produktif terus menyusut, sementara komitmen menjaga LP2B terus digaungkan. Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menjadi sorotan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai upaya mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional, fakta di lapangan justru menunjukkan lahan sawah produktif terus menghadapi ancaman alih fungsi.

Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya menetapkan luas LP2B mencapai 87.253 hektare. Dalam usulan terbaru, kawasan seluas 86.170 hektare juga tetap dipertahankan sebagai area pertanian yang harus dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab keresahan masyarakat. Sebab, di berbagai wilayah Kabupaten Karawang, pemanfaatan lahan sawah produktif untuk kegiatan nonpertanian masih terus ditemukan.

Sorotan terbaru muncul dari Dusun Baturaden, Kecamatan Batujaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh GEMPAR.CO, saat ini tengah berlangsung pembangunan di atas lahan yang diduga merupakan area persawahan produktif. Kegiatan pembangunan tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai usaha kandang ayam berskala besar.

Di lokasi, terlihat bangunan permanen yang sedang dalam tahap pengerjaan. Selain itu, masyarakat juga menginformasikan adanya pemasangan jaringan listrik PLN berdaya besar menuju area pembangunan, yang mengindikasikan adanya aktivitas usaha dengan kebutuhan energi cukup tinggi.

Apabila pembangunan tersebut benar berada di atas lahan sawah produktif, terlebih jika termasuk dalam kawasan LP2B atau LSD, maka muncul pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Di mana tanggung jawab camat dan kepala desa?

Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat perlindungan LP2B bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Pemerintah desa dan kecamatan juga memiliki peran strategis dalam memastikan lahan pertanian tetap terlindungi dari praktik alih fungsi yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta aturan turunannya menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

Kepala desa memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan di wilayahnya. Ketika ditemukan indikasi pemanfaatan lahan yang berpotensi melanggar ketentuan LP2B, kepala desa wajib melakukan pelaporan secara berjenjang melalui camat kepada pemerintah kabupaten.

Sementara itu, camat memiliki fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Camat juga bertanggung jawab menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan ruang serta mengoordinasikan langkah-langkah pengawasan di tingkat kecamatan.

Selain fungsi pengawasan, kepala desa dan camat juga berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan serta konsekuensi hukum apabila terjadi alih fungsi secara ilegal.

Dengan demikian, ketika muncul dugaan pembangunan usaha berskala besar di atas lahan sawah produktif, publik berhak mempertanyakan apakah pemerintah desa dan kecamatan telah menjalankan fungsi tersebut secara optimal.

Sulit diterima oleh nalar masyarakat apabila aktivitas pembangunan dengan skala cukup besar dapat berlangsung tanpa diketahui oleh pemerintah setempat. Kegiatan konstruksi, mobilisasi material bangunan, hingga pemasangan jaringan listrik bukanlah aktivitas yang dapat luput dari perhatian aparatur wilayah.

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai perlindungan LP2B tidak boleh berhenti pada pencantuman angka luas lahan dalam dokumen laporan.

“Kalau memang pemerintah serius menjaga LP2B, maka pengawasan harus berjalan sampai tingkat desa. Kepala desa harus aktif mengawasi penggunaan lahan di wilayahnya, sementara camat harus memastikan fungsi koordinasi dan pembinaan berjalan efektif,” ujarnya.

Menurut Jiji, masyarakat membutuhkan transparansi dari pemerintah terkait legalitas kegiatan pembangunan yang berada di atas lahan sawah produktif.

“Kalau memang seluruh izin sudah dikantongi dan tidak bertentangan dengan tata ruang, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa fenomena pemanfaatan lahan sawah produktif bukan hanya terjadi di satu wilayah. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan nonpertanian juga terjadi di sejumlah titik lain di Kabupaten Karawang.

Kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Sebab, menjaga Karawang sebagai lumbung padi nasional tidak cukup hanya melalui slogan dan komitmen di atas podium. Perlindungan terhadap LP2B harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, transparansi perizinan, serta keberanian aparat pemerintah untuk bertindak ketika menemukan dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, GEMPAR.CO masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Batujaya, pemerintah desa setempat, serta dinas terkait mengenai status lahan dan legalitas pembangunan yang diduga akan digunakan sebagai kandang ayam berskala besar tersebut.

Publik kini menunggu jawaban. Sebab, ketika lahan sawah produktif terus berkurang tanpa pengawasan yang efektif, maka komitmen menjaga LP2B akan terus dipertanyakan. Dan dalam konteks itu, camat dan kepala desa tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka sebagai penyelenggara pemerintahan di wilayah.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Benarkah Bos BUMN Kini Kebal dari Jerat KPK?
Anggaran Mamin Setda Purwakarta Rp2,39 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Pengadaan
Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai di Pinggir Jalan Pedes, Warga Pertanyakan Penanganan Aset Daerah
Bangli Kembali Menjamur di Jalur Rengasdengklok–Batujaya, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca-Penertiban
Pengadaan 11 Ekor Sapi Kurban Rp440 Juta Disorot, Publik Desak Pemkab Karawang Buka Realisasi di Lapangan
Ratusan Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai, Sukasari Ungkap Persoalan Aset yang Tak Kunjung Ditangani
Pengecoran Halaman SMAN 1 Cibuaya Disorot, Diduga Abaikan Standar Konstruksi dan Transparansi Dana BOS
Rokok Ilegal Diduga Marak di Karawang, Pemda dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Baca Juga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:47 WIB

Komitmen Bupati Karawang Lindungi LP2B Dipertanyakan, Di Mana Tanggung Jawab Camat dan Kepala Desa?

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:57 WIB

Benarkah Bos BUMN Kini Kebal dari Jerat KPK?

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Anggaran Mamin Setda Purwakarta Rp2,39 Miliar Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi Pengadaan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Mobil Desa Bantuan Pemkab Karawang Terbengkalai di Pinggir Jalan Pedes, Warga Pertanyakan Penanganan Aset Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 09:53 WIB

Bangli Kembali Menjamur di Jalur Rengasdengklok–Batujaya, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Pasca-Penertiban

Update Terbaru