BEKASI | GEMPAR.CO — Sejumlah pekerja pada proyek pembangunan RKB SMA Negeri 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Temuan tersebut berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi proyek. Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas tanpa perlengkapan keselamatan, seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD merupakan salah satu langkah pengendalian risiko untuk melindungi pekerja selama menjalankan pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan RKB SMA Negeri 1 Pebayuran (2 Ruang). Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp700.015.552, dengan waktu pelaksanaan 70 hari kalender, mulai 11 Agustus hingga 9 November 2026.
Papan proyek mencantumkan CV Candra Multi Property sebagai penyedia pekerjaan dan CV Mega Mantra Manunggal sebagai pengawas.
Temuan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, kondisi tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai penerapan dan pengawasan keselamatan kerja di proyek.
Pengawas Beri Penjelasan
Yudha, yang memberikan keterangan terkait pengawasan proyek, mengatakan dirinya bukan pengawas tetap di lokasi tersebut. Ia mengaku hanya melakukan backup selama satu hari setelah konsultan pengawas sebelumnya keluar, hingga penggantinya mulai bertugas.
“Sebetulnya bukan saya di situ. Kemarin saya hanya backup konsultan sebelumnya yang keluar. Backup sehari saja kemarin sampai penggantinya masuk,” kata Yudha saat dikonfirmasi.
Saat berada di lokasi, Yudha mengatakan telah mengingatkan pekerja mengenai penggunaan APD.
“Untuk APD sudah sedari awal saya ingatkan agar selalu digunakan, seperti helm, rompi, safety shoes dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Yudha, pengawasan tidak dapat dilakukan secara penuh di satu lokasi karena tim pengawas juga memiliki tanggung jawab terhadap sejumlah titik pembangunan.
“Keterbatasan kita sebagai pengawas tidak full ada di situ, karena kita juga ditugaskan untuk mengawasi beberapa titik pembangunan,” katanya.
K3 Perlu Diawasi Selama Pekerjaan
Penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan keselamatan kerja yang diatur antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Ketentuan tersebut mengatur perlindungan pekerja serta penyediaan dan penggunaan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan perlu memastikan perlengkapan keselamatan tersedia dan digunakan sesuai risiko pekerjaan.
Temuan di lapangan karena itu perlu dilihat bersama dengan sistem pengawasan yang diterapkan. Bukan hanya apakah APD tersedia, tetapi juga apakah pekerja mendapatkan pengarahan keselamatan dan apakah kepatuhan terhadap penggunaan APD diawasi selama pekerjaan berlangsung.
GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan dari CV Candra Multi Property selaku penyedia pekerjaan serta pihak terkait lainnya mengenai penyediaan APD, pelaksanaan pengarahan K3, dan mekanisme pengawasan keselamatan pada proyek pembangunan RKB SMA Negeri 1 Pebayuran.
Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan untuk menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang.
Laporan: Riki Bahtiar








