JAKARTA | GEMPAR.CO – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan baru ini membatasi kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Dalam beleid terbaru tersebut, fasilitas PPh final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi, dengan syarat memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 yang menyebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri dengan omzet tertentu yang dikenai PPh final terdiri atas wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang menerima penghasilan dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Aturan ini sekaligus mempersempit cakupan penerima fasilitas dibanding ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022 yang masih membuka peluang bagi badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga badan usaha milik negara atau daerah untuk memanfaatkan skema serupa.
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022, yang sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Dengan penghapusan pasal itu, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tanpa batas waktu tertentu, selama masih memenuhi kriteria omzet yang ditetapkan.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, pemerintah tetap membatasi masa pemanfaatan fasilitas tersebut maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Masa Transisi untuk CV, Firma, dan PT
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, hingga BUMN/BUMDes yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh final berdasarkan PP 55/2022.
Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II PP 20/2026, badan usaha tersebut masih dapat menikmati tarif PPh final hingga masa pemanfaatan yang sebelumnya ditetapkan berakhir, sepanjang tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam aturan lama.
Selain itu, pemerintah memberikan perpanjangan masa pemanfaatan bagi wajib pajak tertentu.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024, fasilitas diperpanjang hingga tahun pajak 2025 dan 2026.
Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025, tarif final masih dapat dimanfaatkan hingga tahun pajak 2026.
Untuk koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan masa fasilitasnya habis pada rentang 2024 hingga 2029, fasilitas PPh final tetap berlaku hingga tahun pajak 2029.
PP 20/2026 sendiri telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah pemerintah dalam mempertegas segmentasi penerima insentif perpajakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang masih membutuhkan dukungan fiskal untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Laporan: Slamet Riyadi












