KARAWANG | GEMPAR.CO — Razia rokok ilegal berulang kali digelar di Jawa Barat. Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai belum berhenti. Di Kabupaten Karawang, pemerintah daerah bahkan mengaku telah memetakan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan rokok ilegal.
Pada Maret 2026, Satpol PP Kabupaten Karawang menyatakan telah memetakan titik-titik penjualan tersebut. Penindakan, kata pejabat Satpol PP, harus dilakukan bersama Bea Cukai karena kewenangan penindakan berada pada instansi tersebut. Pemerintah daerah merencanakan penertiban dan sosialisasi pada 2026.
Informasi itu menimbulkan pertanyaan yang lebih jauh: jika titik penjualan sudah dipetakan, bagaimana rokok ilegal bisa terus mencapai pasar?
Temuan di Karawang Berulang
Jejak peredaran rokok ilegal di Karawang bukan persoalan baru.
Pada Juni 2025, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta menyita 10.640 batang rokok ilegal dari tiga kios di Kecamatan Purwasari dan Lemahabang. Petugas menemukan berbagai jenis dan merek rokok dalam operasi tersebut.
Setahun berikutnya, Satpol PP kembali menyebut telah mengantongi lokasi yang diduga menjadi titik penjualan rokok ilegal.
Dua informasi tersebut memperlihatkan satu hal: penertiban berlangsung, tetapi aparat masih harus menghadapi persoalan yang sama.
Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar razia warung atau kios menjadi persoalan rantai distribusi.
Siapa yang memasok rokok tersebut?
Dari mana barang masuk ke Karawang?
Melalui jalur apa barang didistribusikan?
Dan apakah penindakan terhadap pengecer pernah berkembang menjadi penelusuran terhadap pemasok?
Jawa Barat Mengamankan Puluhan Juta Batang
Data Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat menunjukkan skala persoalan yang lebih besar.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Bea Cukai Jawa Barat dan jajaran kantor pelayanan di wilayah Jawa Barat melakukan 1.594 penindakan. Petugas mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp72,93 miliar.
Pada periode yang sama, Bea Cukai mencatat satu penyidikan pelanggaran pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, terdapat 28 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai Rp1,1 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa operasi pemberantasan terus berjalan.
Namun jumlah penindakan yang tinggi juga menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pemutusan rantai pasok.
Bukan Sekadar Warung
Pada Operasi Maung Padjajaran pada 22-28 April 2026, Bea Cukai Jawa Barat melakukan operasi terpadu di berbagai wilayah. Operasi tersebut mengamankan lebih dari dua juta batang rokok ilegal.
Pola distribusinya tidak hanya ditemukan di toko dan warung.
Bea Cukai Jawa Barat juga menemukan barang kena cukai ilegal melalui perusahaan jasa titipan. Fakta ini menunjukkan bahwa pengawasan harus bergerak dari titik penjualan menuju jalur Jika sebuah warung kedapatan menjual rokok ilegal, misalnya, penindakan di warung tersebut hanya menggambarkan bagian paling hilir.
Sumber barang berada di tempat lain.
Karena itu, data mengenai pengecer seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemasok. Identitas pengirim, pola pengiriman, alamat tujuan, volume barang, hingga hubungan antarpenjual dapat membantu aparat memetakan jalur distribusi.
Karawang dan Pertanyaan tentang Hulu
Karawang memiliki posisi penting dalam aktivitas ekonomi dan distribusi di Jawa Barat. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tidak cukup dilakukan dengan menyisir toko.
Pemerintah daerah perlu menjawab berapa banyak operasi yang telah dilakukan sepanjang 2026 dan berapa banyak rokok ilegal yang ditemukan khusus di Karawang.
Publik juga perlu mengetahui apakah penindakan tersebut menghasilkan informasi mengenai pemasok.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Satpol PP Karawang mengaku sudah memiliki pemetaan titik penjualan.
Jika pemetaan hanya menghasilkan daftar lokasi, pemerintah belum memiliki gambaran lengkap mengenai jaringan distribusinya.
Sebaliknya, apabila setiap temuan di tingkat pengecer ditindaklanjuti dengan penelusuran asal barang, pemerintah dapat mengukur sejauh mana operasi benar-benar memutus rantai pasok.
Pemerintah Sedang Menyiapkan Skema Baru
Persoalan rokok ilegal juga muncul ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengkaji skema baru tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang dikutip dari pemberitaan yang dilampirkan, pemerintah masih membahas skema tersebut bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Pemerintah juga berencana berkonsultasi dengan DPR.
Salah satu gagasan yang dibahas ialah membuka jalan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke sektor formal melalui pendaftaran dan memperoleh NPPBKC.
Namun, skema itu belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih menunggu penyelesaian regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.
Karena itu, kebijakan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pedagang rokok ilegal saat ini sudah memiliki jalur legalisasi.
Dari Rokok Sitaan ke Jejak Pemasok
Penindakan terhadap rokok ilegal biasanya menghasilkan angka: jumlah batang, nilai barang, dan potensi kerugian negara.
Tetapi angka tersebut hanya menunjukkan volume barang yang berhasil ditemukan.
Investigasi terhadap rantai pasok membutuhkan data lain.
Misalnya, berapa pemasok yang berhasil diidentifikasi dari setiap operasi?
Berapa pengirim yang diperiksa?
Berapa perkara yang berkembang menjadi penyidikan?
Berapa kasus yang hanya berakhir dengan penyitaan?
Dan apakah terdapat pelaku atau jalur distribusi yang berulang dalam beberapa penindakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan antara penertiban perdagangan ilegal dan pemutusan jaringan distribusi.
Puluhan Juta Batang Dimusnahkan
Pada 25 Juni 2026, Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal. Nilai barang mencapai sekitar Rp65,18 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp32,95 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan Bea Cukai di Jawa Barat.
Data ini sekaligus menunjukkan besarnya barang ilegal yang berhasil ditarik dari peredaran.
Namun, pemusnahan merupakan tahap akhir.
Pertanyaan investigatifnya justru berada sebelum tahap tersebut: bagaimana jutaan batang rokok itu masuk ke jaringan distribusi, siapa yang mengirim, siapa yang menerima, dan bagaimana barang tersebut mencapai konsumen?
Pemerintah Karawang Perlu Membuka Data
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Karawang, pemerintah daerah dan KPPBC Purwakarta perlu membuka data penindakan secara lebih terukur.
Data yang relevan antara lain:
- jumlah operasi rokok ilegal sepanjang 2026;
- jumlah batang yang disita;
- kecamatan dan lokasi penindakan;
- jenis pelanggaran cukai;
- jumlah pedagang yang diperiksa;
- jumlah pemasok yang berhasil ditelusuri;
- jumlah perkara yang masuk tahap penyidikan;
- nilai barang hasil penindakan;
- potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan; dan
- penggunaan DBHCHT untuk pemberantasan rokok ilegal.
Data tersebut akan memperlihatkan apakah penindakan di Karawang berhenti pada penjual di hilir atau telah bergerak menuju sumber pasokan di hulu.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sampai di sini, fakta publik menunjukkan tiga hal.
Pertama, Karawang telah memiliki pemetaan titik penjualan rokok ilegal.
Kedua, operasi penertiban telah menemukan rokok ilegal di wilayah Karawang, termasuk 10.640 batang pada operasi 2025.
Ketiga, Jawa Barat secara keseluruhan menghadapi peredaran rokok ilegal dalam jumlah sangat besar, dengan 49,05 juta batang hasil penindakan sepanjang Januari-Mei 2026.
Yang belum terlihat secara terbuka adalah seberapa jauh penindakan di Karawang berhasil mengungkap rantai pemasoknya.
Di titik inilah investigasi terhadap rokok ilegal semestinya dilanjutkan.
Sebab, menyita rokok di etalase hanya memotong ujung rantai. Untuk menghentikan peredarannya, aparat perlu menemukan dari mana rokok itu datang dan bagaimana barang tersebut terus masuk ke pasar.
Laporan: Tim Redaksi








