Polres Karawang Ungkap Kasus Tewasnya Pelajar di Batujaya, Motif Pelaku Diduga Ingin Kuasai Harta Korban

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMK di Batujaya. Pelaku yang merupakan rekan korban diduga nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMK di Batujaya. Pelaku yang merupakan rekan korban diduga nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.

KARAWANG | GEMPAR.co – Kasus kematian tragis seorang pelajar SMK yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang menyeret seorang remaja berinisial FA (17) sebagai pelaku.

Korban diketahui berinisial AF (15), pelajar kelas X SMKN 1 Batujaya. Ia sebelumnya ditemukan meninggal dunia di area semak-semak bantaran sungai dengan sejumlah luka serius di tubuhnya, Minggu (10/5/2026). Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian luas masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan N., S.H dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan jasad korban, tim Satreskrim bersama Resmob segera melakukan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang dikenal korban. Dalam waktu kurang dari 48 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Fiki.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan karena pernah bersekolah di lingkungan yang sama. Pada hari kejadian, korban disebut menjemput pelaku untuk mencari jaket hoodie.

Namun dalam perjalanan, pelaku diduga membawa korban menuju lokasi yang sepi di kawasan bantaran Sungai Citarum. Di tempat tersebut, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara menyerang korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban mengalami luka sayatan di bagian leher serta beberapa luka tusukan di bagian tubuh lain hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban. Polisi mengungkap kendaraan korban sempat dihilangkan identitasnya dengan melepas pelat nomor sebelum dijual dengan harga Rp4,2 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu dini hari (13/5/2026) di wilayah Batujaya.

Dalam konferensi pers, aparat kepolisian turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pisau, pakaian korban, handphone, dompet, sandal, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kasus ini bukan berkaitan dengan tawuran ataupun kerusuhan suporter seperti yang sempat beredar. Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Aep.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co


																
	
Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB