Opini Hukum: Putusan PT DKI Jakarta Menegaskan Asas Legalitas Upaya Hukum dalam KUHAP Baru

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan PT DKI Jakarta menegaskan bahwa upaya hukum banding terhadap putusan bebas harus memiliki dasar hukum yang tegas dalam KUHAP.

Putusan PT DKI Jakarta menegaskan bahwa upaya hukum banding terhadap putusan bebas harus memiliki dasar hukum yang tegas dalam KUHAP.


Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi

PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 141/PID/2026/PT DKI yang menolak permohonan banding Penuntut Umum atas putusan bebas dalam perkara Eko Setiawan merupakan putusan yang menarik untuk dikaji dari perspektif hukum acara pidana. Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa prosedural, tetapi juga memberikan penegasan mengenai penerapan asas legalitas dalam sistem upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa KUHAP yang baru tidak mengatur secara tegas adanya upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa tidak tersedia dasar hukum bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, pertimbangan tersebut sejalan dengan salah satu prinsip utama dalam hukum acara pidana, yaitu asas legalitas prosedural. Berbeda dengan hukum perdata yang memberikan ruang lebih luas terhadap penafsiran, hukum acara pidana mengatur secara ketat setiap tahapan proses peradilan, termasuk mengenai jenis upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Dalam hukum pidana berlaku adagium nullum remedium sine lege, yakni tidak ada upaya hukum tanpa dasar undang-undang. Artinya, hakim maupun penegak hukum tidak dapat menciptakan sendiri jenis upaya hukum melalui penafsiran apabila pembentuk undang-undang tidak mengaturnya secara eksplisit.

Pandangan Majelis Hakim tersebut juga mencerminkan penghormatan terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Salah satu konsekuensi negara hukum adalah seluruh tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas (principle of legality). Jaksa sebagai Penuntut Umum hanya dapat menggunakan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum berargumentasi bahwa Pasal 244 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak secara eksplisit melarang banding terhadap putusan bebas. Namun argumentasi tersebut menggunakan pendekatan argumentum a contrario, yakni karena tidak dilarang maka dianggap boleh.

Majelis Hakim justru mengambil pendekatan yang berbeda. Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip atribusi kewenangan, yaitu suatu kewenangan harus diberikan secara tegas oleh undang-undang. Ketiadaan larangan tidak otomatis berarti adanya hak atau kewenangan.

Pendekatan tersebut secara teoritis lebih sesuai dengan karakter hukum publik. Dalam hukum publik berlaku asas:

“Pemerintah dan aparat hanya boleh melakukan apa yang diperintahkan atau diizinkan oleh undang-undang.”

Berbeda dengan warga negara yang pada prinsipnya boleh melakukan segala sesuatu sepanjang tidak dilarang undang-undang.

Putusan ini juga memperlihatkan adanya kemungkinan kekosongan norma (rechtvacuum) dalam KUHAP baru. Jika pembentuk undang-undang memang bermaksud memberikan hak banding terhadap putusan bebas, maka norma tersebut semestinya dirumuskan secara eksplisit.

Apabila memang terdapat kekosongan pengaturan, penyelesaiannya bukan melalui perluasan penafsiran oleh hakim, melainkan melalui perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang (DPR bersama Presiden). Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya praktik yang berbeda-beda antar pengadilan.

Dari sudut pandang perlindungan hak terdakwa, putusan PT DKI Jakarta juga memperkuat prinsip kepastian hukum. Putusan bebas merupakan bentuk perlindungan terhadap seseorang yang dinyatakan tidak terbukti bersalah. Apabila putusan bebas dapat terus-menerus diajukan upaya hukum tanpa dasar yang jelas, maka tujuan akhir dari proses peradilan pidana, yakni memberikan kepastian hukum kepada terdakwa, akan sulit tercapai.

Meski demikian, putusan ini berpotensi memunculkan diskursus di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul perbedaan penafsiran di pengadilan lain hingga akhirnya diperlukan pedoman dari Mahkamah Agung atau bahkan pengujian norma ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap terdapat ketidakjelasan dalam pengaturan KUHAP baru.

Dengan demikian, Putusan PT DKI Jakarta Nomor 141/PID/2026/PT DKI dapat dipandang sebagai putusan yang menegaskan bahwa hak mengajukan upaya hukum dalam perkara pidana tidak dapat diasumsikan atau dibangun melalui penafsiran, melainkan harus bersumber secara jelas dari undang-undang. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa asas legalitas tidak hanya berlaku terhadap tindak pidana dan pemidanaan, tetapi juga terhadap seluruh mekanisme hukum acara pidana, termasuk mengenai jenis dan batasan upaya hukum yang tersedia. Dalam perspektif negara hukum, kepastian prosedur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia dan jaminan peradilan yang adil (fair trial)▪︎

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Diantar Ratusan Pendukung, Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Andi Mahesa Resmi Maju di Pilkades Karangpatri, Tekankan Politik Santun dan Demokrasi Bermartabat
Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karangjaya, Diantar Ribuan Warga
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
68 Pejabat Pemkab Karawang Ikuti Uji Kompetensi, Pemkab Perkuat Sistem Merit dalam Penempatan Jabatan
BGN Pecat 261 Pegawai dan Suspend 883 Dapur MBG, Kepala SPPG Minta Fee Berpotensi Dijerat Pidana Gratifikasi

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Diantar Ratusan Pendukung, Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:54 WIB

Andi Mahesa Resmi Maju di Pilkades Karangpatri, Tekankan Politik Santun dan Demokrasi Bermartabat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karangjaya, Diantar Ribuan Warga

Update Terbaru