KARAWANG | GEMPAR.co – Banyak pekerja yang memutuskan mengundurkan diri atau resign masih bertanya-tanya mengenai hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimiliki setelah tidak lagi bekerja di perusahaan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah setelah resign seseorang bisa langsung mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan tersendiri sesuai jenis program yang diikuti peserta. Dua program yang paling sering menjadi perhatian yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang resign tidak dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, bukan berhenti atas kemauan sendiri.
JKP sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. Karena itu, peserta yang mengajukan klaim wajib melampirkan bukti PHK resmi dari perusahaan.
Selain resign, terdapat beberapa kondisi lain yang membuat klaim JKP tidak dapat diproses, di antaranya peserta meninggal dunia, memasuki usia pensiun, kontrak kerja berakhir, mengalami cacat tetap total, hingga belum memenuhi syarat minimal kepesertaan.
Peserta juga tidak dapat menerima manfaat JKP apabila PHK terjadi akibat pelanggaran berat yang telah terbukti secara hukum di pengadilan. Selain itu, pengajuan klaim harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah keputusan PHK diterbitkan perusahaan.
Meski demikian, pekerja yang mengundurkan diri tetap memiliki hak untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun pencairan tidak bisa dilakukan secara langsung setelah resign. Peserta diwajibkan menunggu minimal satu bulan sejak tanggal resmi berhenti bekerja.
Setelah melewati masa tunggu tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan JHT apabila belum kembali bekerja di perusahaan lain. Dana JHT dapat digunakan sebagai penopang kebutuhan hidup sementara ataupun modal memulai usaha baru.
Untuk pengajuan klaim, peserta wajib menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan saldo maksimal Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
Sementara bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta atau yang tidak memenuhi syarat layanan digital, pencairan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Apabila dalam masa tunggu peserta kembali mendapatkan pekerjaan baru, maka data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dialihkan ke perusahaan tempat bekerja yang baru. Proses tersebut biasanya akan dibantu oleh pihak perusahaan.
Editor: Redaksi GEMPAR.co












