JAKARTA | GEMPAR.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN memastikan seluruh proses pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai rencana pemerintah.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pembangunan Nusantara saat ini terus berlangsung melalui berbagai sumber pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta.
Menurutnya, berbagai narasi yang menyebut pembangunan IKN berhenti atau mangkrak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pembangunan terus bergerak. Tidak ada istilah berhenti, stagnan, atau mangkrak. Proses pembangunan Nusantara saat ini tetap berjalan,” ujar Troy saat menghadiri Dialog Media Strategis dan Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur Periode 2025–2029 di Balikpapan, Sabtu (30/5/2026).
Troy menjelaskan, pemerintah tengah mengembangkan Nusantara dengan konsep Superhub Ekonomi Nusantara, yaitu kawasan yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan wilayah penyangga di Kalimantan Timur.
Dalam pengembangannya, Nusantara diproyeksikan menjadi pusat berbagai sektor strategis, seperti pemerintahan, bisnis, pendidikan, kesehatan, riset dan inovasi, energi baru terbarukan, industri pangan, hingga sektor hiburan.
Pembangunan juga tidak hanya difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Otorita IKN saat ini mengembangkan sembilan wilayah perencanaan yang saling terhubung dengan daerah penyangga, termasuk Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara.
Selain infrastruktur dasar, berbagai fasilitas penunjang terus dibangun, mulai dari layanan kesehatan, kawasan perbankan, institusi pendidikan, sarana peribadatan, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menanggapi putusan MK terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy menilai putusan tersebut tidak membatalkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Ia menjelaskan, putusan MK justru mempertegas bahwa proses pemindahan ibu kota tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi.
“Putusan tersebut tidak menghapus status Nusantara sebagai calon ibu kota negara. Penetapan resmi perpindahan ibu kota tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Otorita IKN juga mengajak media massa untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta mengenai perkembangan pembangunan Nusantara agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Menurut Troy, pembangunan IKN hingga saat ini tetap menjadi bagian dari agenda strategis nasional yang diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Laporan: Slamet Riyadi












