Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Cindy Monica, menegaskan bahwa perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang adil bagi perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Anggota DPR RI, Cindy Monica, menegaskan bahwa perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang adil bagi perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan serta memperluas ruang partisipasi perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Anggota DPR RI, Cindy Monica, menilai keputusan MK tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan angka kuota semata, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan perspektif yang lebih beragam dan inklusif dalam proses perumusan kebijakan publik.

Menurutnya, perempuan memiliki kapasitas, pengalaman, serta kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy dalam keterangannya, dikutip dari Parlementaria.

Ia menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang lebih representatif. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan mampu memperjuangkan berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan ekonomi, hingga kesetaraan gender.

Putusan MK tersebut juga memberikan konsekuensi bagi partai politik agar lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan memberikan kesempatan yang setara kepada kader perempuan untuk maju dalam kontestasi politik. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan benar-benar menjadi bagian dari proses demokrasi yang berkualitas.

Sejumlah pengamat menilai keputusan MK dapat menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik nasional. Selain memperluas peluang bagi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif, putusan tersebut juga diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara luas.

Ke depan, implementasi putusan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang kompeten dan memiliki kapasitas kepemimpinan. Namun demikian, berbagai pihak optimistis langkah tersebut dapat memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus mewujudkan keterwakilan yang lebih seimbang di parlemen.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:56 WIB

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:09 WIB

Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Update Terbaru