JAKARTA | GEMPAR.CO – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi melantik 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan keagamaan hingga tingkat kecamatan.
Pelantikan yang berlangsung di Aula HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. Prosesi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis.
Dalam sambutannya, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa keberadaan KUA memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, autentik, dan berdampak,” ujar Kamaruddin.
Pelantikan yang digelar secara hybrid tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Muhammad Zain, serta Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri.
Menurutnya, dari total 7.288 kecamatan di Indonesia, baru terdapat 5.917 KUA yang beroperasi. Artinya, masih ada 1.371 kecamatan yang belum memiliki kantor layanan KUA secara mandiri.
“Masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri, sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus,” kata Zain.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, pengisian jabatan Kepala KUA dilakukan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas layanan publik.
Pelantikan kali ini juga mencatat sejarah baru di lingkungan Kementerian Agama. Untuk pertama kalinya, jabatan Kepala KUA tidak hanya diisi oleh penghulu laki-laki, tetapi juga oleh perempuan dan penyuluh agama yang memenuhi syarat.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam mendorong kesetaraan gender dan inklusivitas dalam tata kelola organisasi.
“Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas,” ujar Zain.
Selain itu, para Kepala KUA yang baru dilantik akan menjalankan masa tugas selama empat tahun. Dalam periode tersebut, Kemenag juga akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai guna mendukung pemerataan tenaga penghulu dan penyuluh agama di berbagai wilayah.
Distribusi sumber daya manusia akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan pemerataan pelayanan.
“Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan riil dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan masyarakat,” jelasnya.
Kementerian Agama menegaskan bahwa transformasi KUA menjadi salah satu program prioritas nasional. Ke depan, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga akan dikembangkan menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Melalui penguatan kelembagaan, penataan SDM, serta perluasan fungsi pelayanan, Kemenag berharap KUA dapat menjadi pusat pembinaan kehidupan beragama yang modern, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.
Laporan: Slamet Riyadi












