JAKARTA | GEMPAR.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan melalui putusan atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026), majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, sekaligus menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Menurut MK, dalil yang diajukan belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum acara pengujian undang-undang.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian norma serupa sebagai dasar pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan konstitusional agar mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan sistem pilkada, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut para pemohon, norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka juga berpendapat bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara demokratis, sekaligus mengoreksi praktik pemilihan melalui DPRD yang pernah berlaku sebelumnya.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini.
Laporan: Slamet Riyadi












