KARAWANG | GEMPAR.CO – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Solokan Jaya Makmur, Ali, mengakui adanya permintaan dana sebesar Rp20 juta dari pihak yang mengaku sebagai aspirator partai.
Pengakuan tersebut disampaikan Ali saat dihubungi Tim Investigasi. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai aspirator partai tidak datang menemuinya secara langsung, melainkan menemui bendahara P3A.
“Yang ditemui orang partai itu bendahara,” ujar Ali.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi adanya permintaan dana sebesar Rp20 juta, Ali membenarkan adanya permintaan tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai identitas pihak yang mengaku sebagai aspirator partai, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu siapa aspiratornya,” katanya.
Ali juga belum menjelaskan tujuan maupun dasar permintaan dana tersebut.
Selain pengakuan tersebut, saat dilokasi Tim Investigasi menemukan papan informasi proyek P3-TGAI tidak mencantumkan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis. Papan informasi hanya memuat nama kegiatan, nomor kontrak, nilai bantuan sebesar Rp195 juta, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, nama pelaksana, dan lokasi pekerjaan.
Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, saluran irigasi yang sedang dibangun memiliki panjang sekitar 298 meter. Pekerja juga menyebutkan dimensi saluran terdiri atas lebar sekitar 30 sentimeter, tinggi dinding sekitar 70 sentimeter, dan lebar lantai sekitar 30 sentimeter.
Tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek menjadi perhatian karena proyek tersebut dibiayai menggunakan APBN. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan keuangan negara.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, terkait pengakuan adanya permintaan dana dari pihak yang mengaku seb⁹agai aspirator partai, hingga kini belum diketahui identitas maupun kapasitas pihak tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut.
Apabila benar terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pengaruh jabatan, kedudukan, atau hubungan dengan penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Penilaiannya tetap harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara pidana, ada atau tidaknya unsur tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya mengonfirmasi keterangan tersebut kepada bendahara P3A, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak yang diduga mengaku sebagai aspirator partai.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












