PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta yang menindaklanjuti permohonan verifikasi partisipatif terhadap keselarasan hasil uji baku mutu air limbah dengan data operasional perusahaan.
Respons DLH tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data (evidence-based), sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
Permohonan verifikasi itu sebelumnya diajukan KMP melalui surat Nomor 0302/KMP/PWK/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat tersebut, KMP meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada hasil uji laboratorium, tetapi juga mencocokkannya dengan berbagai data operasional perusahaan yang menjadi dasar terbentuknya hasil uji tersebut.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., mengatakan hasil laboratorium tidak dapat dipisahkan dari kondisi operasional perusahaan. Karena itu, menurutnya, verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan hasil uji terhadap data produksi, debit limbah aktual, operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), water balance, logsheet operasional, hingga dokumen teknis lainnya.
“Kami mengapresiasi respons DLH Kabupaten Purwakarta yang telah menindaklanjuti permohonan KMP. Ini merupakan langkah maju dalam membangun sistem pengawasan lingkungan yang berbasis data dan berbasis fakta. Kolaborasi seperti ini akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Zaenal.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, DLH Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi objek verifikasi sekaligus menetapkan jadwal pemeriksaan teknis sepanjang Juli 2026. KMP juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan lingkungan yang konstruktif, Zaenal bersama jajaran pengurus KMP menyatakan akan menghadiri setiap tahapan verifikasi yang dilaksanakan oleh tim teknis DLH.
Menurutnya, kehadiran KMP merupakan implementasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, KMP menegaskan tetap menghormati kewenangan teknis DLH dan tidak akan mengintervensi proses pemeriksaan maupun pengambilan kesimpulan.
“Kehadiran kami hanya untuk mengamati jalannya proses verifikasi secara independen, mendukung transparansi, serta memastikan seluruh tahapan berjalan objektif, profesional, dan berbasis data,” tegasnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, perusahaan diminta menyiapkan sedikitnya 23 kelompok data dan dokumen. Di antaranya hasil uji laboratorium, data flowmeter, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, konsumsi air baku, water balance, desain dan kapasitas IPAL, logsheet operasional, penggunaan bahan kimia, data produksi lumpur (sludge), manifest limbah B3, Persetujuan Teknis Air Limbah, laporan swapantau, dokumen lingkungan, hingga evaluasi kesesuaian antara data operasional dengan hasil uji laboratorium.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan DLH Kabupaten Purwakarta, verifikasi akan dilaksanakan pada 8 Juli 2026 di PT Urase Prima, 15 Juli 2026 di PT Elegant Textile Industry, 22 Juli 2026 di PT Metro Pearl Indonesia, dan 29 Juli 2026 di PT Win Textile.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh tim teknis yang melibatkan unsur Bidang Penaatan, Bidang P2KL, dan Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Purwakarta.
KMP menegaskan bahwa permohonan verifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh perusahaan. Langkah tersebut semata-mata ditujukan untuk memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan melalui pendekatan berbasis bukti.
Melalui pencocokan hasil laboratorium dengan data operasional perusahaan, diharapkan diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kinerja pengelolaan air limbah, sehingga pengawasan lingkungan dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KMP berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat ini dapat menjadi praktik baik dalam pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Laporan: Heri Juhaeri












