MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Ketentuan Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tidak dapat diterima.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo. Melalui Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya meminta Mahkamah menguji konstitusionalitas Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan itu mengatur bahwa bakal calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Dalam persidangan, para pemohon berpendapat bahwa syarat usia tersebut membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan jaminan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan para pemohon belum memenuhi syarat sebagai kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.

Mahkamah menilai Pemohon I hanya mendasarkan argumentasinya pada rencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada tahun 2026. Pada saat pendaftaran, usia Pemohon I diperkirakan baru mencapai 21 hingga 22 tahun sehingga belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Sementara itu, Pemohon II hanya menyampaikan keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa menunjukkan langkah konkret yang pernah dilakukan.

Menurut Mahkamah, kedua pemohon juga tidak mampu menunjukkan bukti bahwa mereka pernah berupaya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa atau telah mengikuti tahapan pencalonan di daerah tertentu. Akibatnya, Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka dalilkan.

Mahkamah menegaskan bahwa seseorang yang mengajukan pengujian undang-undang harus mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya berpotensi terjadi secara rasional. Dalam perkara ini, syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus mempertahankan keberlakuan Pasal 33 huruf e Undang-Undang Desa yang mensyaratkan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa.

Putusan ini juga mempertegas bahwa Mahkamah tidak hanya menilai substansi norma yang diuji, tetapi terlebih dahulu memeriksa apakah pemohon benar-benar memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Tanpa adanya bukti kerugian konstitusional yang jelas dan memiliki hubungan langsung dengan ketentuan yang diuji, Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku secara nasional dan masih menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. Sampai terdapat perubahan melalui pembentukan undang-undang atau adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda di kemudian hari, syarat usia tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan Mahkamah ini juga menjadi pengingat bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang harus disertai argumentasi hukum yang kuat, bukti yang memadai, serta mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata. Tanpa memenuhi unsur tersebut, permohonan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima meskipun isu yang diajukan menyangkut hak politik dan kepentingan publik.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima
Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif
Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Baca Juga

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:51 WIB

MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Ketentuan Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:57 WIB

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:15 WIB

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:56 WIB

Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Politik Perempuan, DPR Dorong Keterwakilan Lebih Inklusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:09 WIB

Putusan MK Tak Hentikan IKN, Otorita Tegaskan Nusantara Terus Dibangun

Update Terbaru