BEKASI | GEMPAR.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan barang persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dan menunjukkan masih lemahnya tata kelola aset, pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah masih tersimpannya barang persediaan yang telah kedaluwarsa dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Hingga akhir tahun anggaran 2024, barang-barang tersebut belum diproses melalui mekanisme penghapusan maupun pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut BPK, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah.
Di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, BPK menemukan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) kedaluwarsa senilai Rp815.995.342,67 yang tersebar di 42 UPTD Puskesmas, UPTD Farmasi, UPTD Kesehatan Kerja, Poliklinik Pemerintah Daerah, hingga RSUD Cabangbungin.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun persediaan tersebut telah dikeluarkan dari pencatatan neraca, pemeriksaan fisik menunjukkan barang-barang itu masih berada di gudang penyimpanan dan belum dimusnahkan. Auditor juga menemukan adanya perbedaan antara nilai persediaan obat kedaluwarsa yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan kondisi fisik di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut mengindikasikan lemahnya sistem administrasi dan pengendalian persediaan.
Temuan serupa juga ditemukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. BPK mencatat barang cetakan yang telah kedaluwarsa senilai Rp3.529.119.525 masih tersimpan hingga 31 Desember 2024. Barang tersebut belum diproses penghapusannya dengan alasan belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP), keterbatasan anggaran, serta belum adanya mekanisme pemusnahan.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi masih menyimpan dokumen cetakan berupa stiker peringatan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Tanda Setoran Pajak (STTS) senilai Rp335.978.200. Dokumen tersebut sudah tidak memiliki nilai manfaat akibat perubahan kebijakan, namun hingga pemeriksaan dilakukan masih tercatat sebagai persediaan.
Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena pengawasan kepala perangkat daerah selaku Kuasa Pengguna Barang belum berjalan optimal. Selain itu, pelaksanaan tugas pengurus barang dinilai belum maksimal, termasuk minimnya sosialisasi terhadap Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan.
BPK menilai kondisi tersebut belum sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Bekasi, Bosari Setia Permana, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Bosari, LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah. Apabila dalam kajian lanjutan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, atau indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Jika hasil kajian kami menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, GNPK Kabupaten Bekasi akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bosari.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel. Karena itu, barang persediaan yang sudah tidak memiliki nilai manfaat harus segera diinventarisasi, dihapus, dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Bosari juga meminta Bupati Bekasi segera menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan rekomendasi BPK secara menyeluruh. Menurutnya, pembenahan administrasi harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan internal serta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang persediaan.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK dilaksanakan. Jika nantinya terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good governance.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









