KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan penggunaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi mencuat pada proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang. Proyek senilai Rp544.799.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 itu kini menjadi sorotan setelah ditemukan selisih ukuran material besi berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan.
Saat melakukan peninjauan, awak media mendapati keterangan dari salah seorang pekerja yang menyebutkan bahwa besi utama sloof menggunakan diameter 12 milimeter, sedangkan besi cincin (begel) berdiameter 8 milimeter.
Namun, ketika dilakukan pengukuran menggunakan jangka sorong (sigmat) terhadap material yang berada di lokasi pekerjaan, hasilnya menunjukkan ukuran yang berbeda.
Besi cincin yang disebut berdiameter 8 milimeter hanya terukur sekitar 6,8 milimeter atau terdapat selisih sekitar 1,2 milimeter. Sementara besi utama yang disebut berdiameter 12 milimeter terukur sekitar 10,17 milimeter atau lebih kecil sekitar 1,83 milimeter dari ukuran yang disebutkan pekerja.
Selisih ukuran tersebut menjadi perhatian karena diameter tulangan merupakan salah satu komponen utama dalam pekerjaan struktur beton bertulang. Apabila material yang digunakan memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi volume baja tulangan dan menjadi objek evaluasi oleh pihak yang berwenang.
Temuan di lapangan tidak berhenti pada material. Awak media juga mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, meskipun di area proyek telah dipasang papan bertuliskan “Safety First”.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, baik dari aspek mutu pekerjaan maupun kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara, publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis, termasuk menguji kesesuaian diameter tulangan dengan spesifikasi kontrak, sehingga tidak menimbulkan polemik mengenai kualitas hasil pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Perkasa Utama Abadi selaku pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil pengukuran material maupun dugaan pelanggaran K3. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Joko Kusumah









