KARAWANG | GEMPAR.CO – Rapat Komite SMP Negeri 1 Tirtajaya bersama orang tua siswa baru kelas VII yang digelar pada Senin (20/7/2026) memunculkan keluhan dari sejumlah wali murid. Dalam rapat tersebut disampaikan adanya paket seragam dan perlengkapan sekolah dengan nilai sekitar Rp1 juta per siswa. Besaran biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO, paket yang ditawarkan terdiri atas seragam putih-biru atau Pakaian Seragam Sekolah (PSAS), seragam batik, baju koko, kaos olahraga, serta atribut sekolah lengkap. Pembelian paket tersebut diarahkan melalui koperasi sekolah. Meski dalam rapat disampaikan bahwa pembelian tidak bersifat wajib, sejumlah orang tua mengaku tetap merasa berada dalam posisi yang sulit untuk menolak.
“Memang disampaikan tidak diwajibkan, tetapi sebagai orang tua tentu ada rasa sungkan kalau anak tidak menggunakan perlengkapan yang sama dengan teman-temannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut membuat sebagian orang tua hanya bisa menerima meskipun merasa keberatan dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Mereka khawatir apabila tidak membeli paket tersebut, anaknya akan merasa berbeda dengan peserta didik lainnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1986/Disdikbud tertanggal 18 Mei 2026 tentang larangan pada awal dan akhir tahun pelajaran.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam huruf (f) surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang mengoordinasikan atau mengkoordinir penjualan Pakaian Seragam Sekolah (PSAS), kecuali pakaian yang memiliki kekhasan atau motif khusus sekolah.
Berbeda dengan sejumlah sekolah negeri lainnya di Kabupaten Karawang yang tidak lagi mengoordinasikan penjualan PSAS setelah surat edaran diterbitkan, paket seragam yang ditawarkan kepada orang tua siswa di SMP Negeri 1 Tirtajaya masih mencakup seragam putih-biru sebagai bagian dari paket. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi surat edaran tersebut di tingkat satuan pendidikan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan apakah pengadaan paket seragam tersebut merupakan kebijakan koperasi sekolah secara mandiri, keputusan komite sekolah, atau terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam proses pengoordinasiannya. Perbedaan tersebut penting karena dapat memengaruhi penilaian terhadap kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek regulasi, besaran biaya paket yang mencapai sekitar Rp1 juta juga menjadi perhatian para wali murid. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan agar kebijakan terkait pengadaan seragam tidak menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua siswa, sekaligus memastikan seluruh sekolah negeri menjalankan aturan yang telah ditetapkan secara konsisten.
Hingga berita ini ditayangkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 1 Tirtajaya, Ketua Komite Sekolah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait mekanisme pengadaan paket seragam tersebut, dasar penetapan harganya, dan apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam mengoordinasikan penjualannya.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh penjelasan resmi dari para pihak terkait sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO









