JAKARTA | GEMPAR.CO – Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami penurunan kondisi ekonomi dapat mengajukan perubahan status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD sehingga peserta tidak lagi membayar iuran bulanan.
Program PBI diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Meski iurannya ditanggung pemerintah, peserta PBI tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat Pengajuan
Peserta yang ingin beralih dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila diminta pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam DTKS sebagai syarat utama.
Alur Pengajuan
Langkah pertama adalah memastikan nama telah terdaftar dalam DTKS. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, situs cekbansos.kemensos.go.id, maupun di kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Apabila belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pendataan dengan membawa KK, KTP, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama pemohon akan ditetapkan sebagai peserta PBI pada periode pembaruan berikutnya. Proses ini umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
Setelah status PBI ditetapkan, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta bukti penetapan sebagai peserta PBI untuk memperbarui status kepesertaan. Setelah proses administrasi selesai, peserta tidak lagi dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan.
Bagaimana Jika Masih Memiliki Tunggakan?
Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan perpindahan ke PBI. Namun, di beberapa daerah terdapat kebijakan yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum proses perubahan status diproses.
Sementara itu, secara nasional tunggakan iuran tidak selalu menjadi penghalang untuk beralih menjadi peserta PBI. Meski demikian, tunggakan tersebut tetap menjadi kewajiban peserta dan harus dilunasi apabila di kemudian hari ingin kembali mengaktifkan kepesertaan sebagai peserta mandiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Perubahan status dari peserta mandiri ke PBI tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses pendataan dan verifikasi DTKS. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai peserta PBI karena penetapan sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi data.
Sumber: Bisnis.com









