Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfo Purwakarta memperkuat pengelolaan pengaduan publik melalui pendampingan SP4N-LAPOR! di UPTD SDN Ciwangi.

Diskominfo Purwakarta memperkuat pengelolaan pengaduan publik melalui pendampingan SP4N-LAPOR! di UPTD SDN Ciwangi.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kapasitas pengelola pengaduan di lingkungan satuan pendidikan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pengelolaan pengaduan berbasis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di UPTD SDN Ciwangi, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, termasuk di sektor pendidikan.

Dalam pendampingan tersebut, tim Diskominfo memberikan pemahaman kepada pengelola pengaduan mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat, mulai dari proses penerimaan, verifikasi, hingga tindak lanjut setiap pengaduan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam sistem SP4N-LAPOR!.

Selain pembekalan mengenai tata kelola pengaduan, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis terkait penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR!, termasuk tata cara memasukkan laporan secara manual yang diterima melalui berbagai saluran, seperti layanan tatap muka, surat, telepon, maupun media sosial.

Pendokumentasian seluruh pengaduan melalui satu sistem terpadu dinilai penting agar proses pemantauan, koordinasi, hingga penyelesaian setiap laporan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.

Pendampingan juga menekankan bahwa pengelolaan pengaduan bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap pengelola pengaduan didorong untuk memberikan respons secara cepat, menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Di sisi lain, Diskominfo mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor, melakukan klasifikasi pengaduan secara tepat, serta menyusun dokumentasi penanganan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan di masa mendatang.

JF Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana, mengatakan kegiatan pendampingan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya pelayanan publik yang semakin terbuka dan profesional di lingkungan sekolah.

“Pendampingan ini merupakan upaya memperkuat kapasitas pengelola pengaduan di lingkungan sekolah, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Andis.

Sementara itu, Kepala UPTD SDN Ciwangi, Hj. Totoh Fatonah, mengapresiasi dukungan yang diberikan Diskominfo Kabupaten Purwakarta melalui kegiatan pendampingan tersebut.

Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan pengaduan berbasis SP4N-LAPOR!, sehingga sekolah semakin siap memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik pendampingan dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Pendampingan ini menjadi bekal bagi kami untuk membangun sistem pengaduan yang lebih tertib, responsif, dan sesuai prosedur, sehingga setiap masukan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik,” kata Totoh.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kabupaten Purwakarta berharap setiap satuan pendidikan mampu mengelola pengaduan masyarakat secara profesional, responsif, dan tepat waktu. Pengelolaan pengaduan yang terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang akuntabel, transparan, partisipatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.

SP4N-LAPOR! sendiri merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang mengintegrasikan berbagai kanal pengaduan masyarakat. Dengan optimalisasi pemanfaatan platform tersebut, setiap laporan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya, sekaligus mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB