SUBANG | GEMPAR.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 16 September 2026.
A.S. diduga meminta sejumlah uang kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah.
Menurut Kejari Subang, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2025. A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta keterlibatan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Kejaksaan juga menyebut A.S. diduga mengancam tidak akan menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses pelepasan hak atas tanah apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
Kasus tersebut kini ditangani Kejari Subang melalui proses penyidikan. Penetapan A.S. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO








