JAKARTA | GEMPAR.CO — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar hukum pemanggilan kliennya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum mengatakan surat pemanggilan yang diterima timnya merujuk pada sejumlah dokumen, di antaranya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor 45, surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya, serta Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135.
Menurut Febri, rujukan tersebut menimbulkan pertanyaan karena surat pemanggilan tersangka juga mendasarkan pada penetapan tersangka dari institusi lain dan putusan praperadilan.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujar Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Meski mempertanyakan dasar pemanggilan, Febri menegaskan kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak FA akan kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini,” katanya.
Sebelumnya Diperiksa Selama 10 Jam
Febrie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan sekitar 50 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh Febrie, menurut kuasa hukumnya.
Namun, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan status dalam surat pemanggilan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Surat yang diterima awalnya menyebut Febrie dipanggil sebagai saksi, tetapi saat pemeriksaan berlangsung statusnya berubah menjadi tersangka.
Meski demikian, Febri menyebut kliennya tetap memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
Penyidikan Berkaitan dengan ASABRI dan Jiwasraya
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Selain Febrie, penyidik menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, sedangkan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Febrie.
Sementara itu, dua Sprindik lainnya yang masih ditangani Kejaksaan Agung saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi, termasuk perkara yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi di sektor batu bara.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi








