Pegiat Pendidikan Jiji Makriji Minta Ombudsman Telusuri Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Pebayuran

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat pendidikan Jiji Makriji menyoroti tata kelola Dana BOS SMPN 2 Pebayuran dan meminta Ombudsman melakukan penelusuran.

Pegiat pendidikan Jiji Makriji menyoroti tata kelola Dana BOS SMPN 2 Pebayuran dan meminta Ombudsman melakukan penelusuran.

BEKASI | GEMPAR.CO — Pegiat pendidikan Jiji Makriji meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menelusuri pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Permintaan itu disampaikan setelah mencermati data penggunaan Dana BOS 2025 yang mencatat sejumlah belanja dengan nilai signifikan, terutama pada pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan.

Jiji mengatakan penelusuran diperlukan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik di sekolah.

“Saya tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya berdasarkan angka. Yang perlu diperiksa adalah dokumen dan realisasi di lapangan,” ujar Jiji.

Data Dana BOS 2025

Berdasarkan data yang ditelusuri, SMP Negeri 2 Pebayuran menerima Dana BOS sekitar Rp1,112 miliar pada 2025.

Dana tersebut tercatat dicairkan dalam dua tahap. Pada 21 Januari 2025, sekolah menerima sekitar Rp574,2 juta. Dari pencairan itu, penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sekitar Rp125,32 juta.

Kemudian pada 16 September 2025, sekolah kembali menerima sekitar Rp537,85 juta. Penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada pencairan tersebut tercatat sekitar Rp127,67 juta.

Total penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp252,98 juta.

Jika dibandingkan dengan total penerimaan Dana BOS 2025, angka tersebut setara sekitar 22,75 persen.

Persentase tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Perlu dilihat periode transaksi, dasar penghitungan pagu, serta klasifikasi masing-masing belanja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengembangan Perpustakaan Rp217,42 Juta

Pos lain yang menjadi perhatian adalah pengembangan perpustakaan.

Data penggunaan Dana BOS 2025 mencatat anggaran sekitar Rp217,42 juta untuk pos tersebut.

Pada pencairan Januari, penggunaannya tercatat sekitar Rp52,1 juta. Sedangkan pada pencairan September mencapai sekitar Rp165,32 juta.

Nilai tersebut perlu dilihat bersama dokumen pengadaan dan kondisi fisik di sekolah.

Hal yang dapat diverifikasi antara lain jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah, harga satuan, penyedia, waktu pengadaan, bukti pembayaran, dokumen penerimaan barang, serta keberadaan barang yang dilaporkan.

Jejak Dana BOS Tiga Tahun

Data penerimaan Dana BOS SMP Negeri 2 Pebayuran menunjukkan nilai sekitar Rp937,10 juta pada 2023, Rp986,72 juta pada 2024, dan Rp1,112 miliar pada 2025.

Total penerimaan selama tiga tahun mencapai sekitar Rp3,03 miliar.

Dalam periode tersebut, penggunaan untuk pengembangan perpustakaan tercatat sekitar Rp510,50 juta. Sementara penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp568,95 juta.

Besaran tersebut perlu disandingkan dengan dokumen perencanaan, pengadaan, pembayaran, pertanggungjawaban, dan realisasi fisik.

Aspek yang Perlu Diverifikasi

Dalam penelusuran tersebut, terdapat sejumlah aspek yang relevan untuk diperiksa, antara lain:

  1. Perencanaan, termasuk kesesuaian penggunaan Dana BOS dengan RKAS/ARKAS.
  2. Pelaksanaan, termasuk transaksi dan pengadaan barang atau pekerjaan.
  3. Pertanggungjawaban, termasuk bukti pembayaran dan dokumen penerimaan.
  4. Realisasi fisik, untuk memastikan barang atau pekerjaan yang dilaporkan benar-benar tersedia atau terlaksana.
  5. Pengawasan, termasuk proses verifikasi dan pembinaan oleh instansi pendidikan terkait.

Ketentuan yang berlaku juga perlu diperhatikan berdasarkan waktu transaksi. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mulai berlaku pada 14 Mei 2025.

Karena itu, transaksi sebelum dan setelah tanggal tersebut perlu dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode.

Bukan Kesimpulan Pelanggaran

Jiji menegaskan bahwa data tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti penyalahgunaan Dana BOS.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah data administrasi sesuai dengan realisasi sebenarnya.

“Kalau penggunaan dana memang sesuai aturan dan seluruh dokumennya lengkap, tentu hasil pemeriksaan juga memberikan kepastian kepada sekolah dan masyarakat,” kata Jiji.

GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMP Negeri 2 Pebayuran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif
Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?
Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan
Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun
Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar
Rokok Ilegal Masih Beredar di Karawang, Rantai Pasok Menjadi Tanda Tanya
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Tiga Siswi PKL
KPK Akui Ada Kegiatan di Bogor, Bantah Informasi OTT Pemkab Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:17 WIB

LSM GANAS Desak Audit Dana Golkar Kabupaten Bekasi, Soroti Dugaan SPJ Fiktif

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Belanja Sarpras SMPN 1 Pedes Tembus Rp525 Juta, Apa Saja yang Dikerjakan?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dana BOS SMAN 1 Pebayuran Rp5,87 Miliar dalam Tiga Tahun, Administrasi dan Pemeliharaan Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Anggaran Pemeliharaan SMPN 1 Cikarang Utara Capai Rp1,17 Miliar dalam Tiga Tahun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Anomali Dana BOS SMPN 2 Pebayuran Disorot, Eriefendi Minta Ombudsman Periksa Penggunaan Anggaran Rp1,1 Miliar

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB