BEKASI | GEMPAR.CO — Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, senilai sekitar Rp1,1 miliar pada 2025 menjadi sorotan. Setelah pegiat pendidikan Jiji Makriji meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menelusuri pengelolaan dana tersebut, praktisi hukum Eriefendi, SH, ikut meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pos anggaran yang menyerap dana dalam jumlah besar.
Eriefendi mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan perencanaan, regulasi, prosedur pengadaan, serta kondisi nyata di sekolah.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya nominal anggarannya. Harus dilihat apakah penggunaannya sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan benar-benar direalisasikan di lapangan,” kata Eriefendi.
Berdasarkan data yang ditelusuri GEMPAR.CO, SMP Negeri 2 Pebayuran menerima Dana BOS sekitar Rp1,112 miliar pada 2025. Dana tersebut tercatat dicairkan dalam dua tahap.
Pada 21 Januari 2025, sekolah menerima sekitar Rp574,2 juta. Kemudian pada 16 September 2025, sekolah kembali menerima sekitar Rp537,85 juta.
Dari penggunaan anggaran tersebut, terdapat dua pos yang menjadi perhatian, yakni pengembangan perpustakaan sekitar Rp217,42 juta dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp252,98 juta.
Jika digabungkan, kedua pos tersebut mencapai sekitar Rp470,4 juta, atau sekitar 42 persen dari total penerimaan Dana BOS 2025.
Eriefendi menilai besarnya alokasi tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, menurut dia, nilai tersebut cukup menjadi alasan untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
“Anggaran besar belum tentu bermasalah. Tetapi setiap penggunaan harus dapat dijelaskan dasar perencanaannya, proses penggunaannya, bukti transaksinya, dan hasil yang diterima sekolah,” ujarnya.
Rp217,42 Juta untuk Pengembangan Perpustakaan
Data penggunaan Dana BOS 2025 mencatat sekitar Rp217,42 juta untuk pengembangan perpustakaan.
Pada pencairan Januari, penggunaan untuk pos tersebut tercatat sekitar Rp52,1 juta. Sementara pada pencairan September, nilainya mencapai sekitar Rp165,32 juta.
Nilai tersebut menjadi salah satu alokasi yang diminta Eriefendi untuk diperiksa lebih rinci.
Menurut dia, pemeriksaan dapat mencakup jenis dan jumlah barang yang dibeli, spesifikasi, harga satuan, penyedia, bukti pembayaran, dokumen penerimaan, hingga keberadaan barang di perpustakaan.
“Kalau anggaran tersebut digunakan untuk pengembangan perpustakaan, barang atau kegiatan yang dibiayai harus dapat diverifikasi. Jangan hanya melihat laporan administrasinya,” katanya.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Capai Rp252,98 Juta
Pos lain yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada pencairan Januari 2025, penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sekitar Rp125,32 juta. Kemudian pada pencairan September, penggunaan pada pos yang sama tercatat sekitar Rp127,67 juta.
Totalnya mencapai sekitar Rp252,98 juta.
Namun, Eriefendi mengingatkan bahwa angka tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran batas penggunaan Dana BOS.
Hal itu berkaitan dengan waktu berlakunya regulasi. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mulai berlaku pada 14 Mei 2025.
Regulasi tersebut mengatur penggunaan Dana BOS Reguler untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler.
Karena itu, pemeriksaan harus membedakan transaksi berdasarkan tanggal dan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
“Transaksi sebelum dan setelah berlakunya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 harus dilihat berdasarkan ketentuan pada masing-masing periode. Jangan langsung menjumlahkan seluruh transaksi kemudian menarik kesimpulan,” ujar Eriefendi.
Pengelolaan BOS Tak Cukup Dibuktikan dengan Kuitansi
Eriefendi mengatakan pemeriksaan penggunaan Dana BOS tidak cukup hanya dengan melihat kuitansi atau bukti pembayaran.
Menurut dia, pemeriksa perlu menguji hubungan antara perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pertanggungjawaban, dan hasil kegiatan.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada ada atau tidaknya kuitansi. Yang lebih penting adalah apakah belanja tersebut direncanakan, dilaksanakan sesuai prosedur, dibayar secara sah, dan menghasilkan barang atau pekerjaan sebagaimana dilaporkan,” ujarnya.
Karena itu, dokumen RKAS/ARKAS, bukti transaksi, dokumen pengadaan, bukti penerimaan barang, berita acara pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa secara silang.
Pemeriksaan juga perlu membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik di sekolah. Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, misalnya, pemeriksa dapat melihat jenis pekerjaan, volume, spesifikasi, nilai pekerjaan, bukti pembayaran, serta hasil pekerjaan.
Sementara untuk pengembangan perpustakaan, pemeriksa dapat mencocokkan daftar pengadaan dengan jumlah dan kondisi barang yang tersedia.
“Dokumen administrasi harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kalau ada pekerjaan, hasil pekerjaannya harus ada. Kalau ada barang yang dibeli, barang tersebut harus tersedia dan dapat diverifikasi,” kata Eriefendi.
Eriefendi Minta Ombudsman Periksa
Eriefendi meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memeriksa aspek tata kelola apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut dia, pemeriksaan Ombudsman penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh sejak awal diarahkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Pemeriksaan harus objektif. Jika penggunaan dana sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus dijelaskan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan juga harus menjelaskan letak persoalannya,” ujarnya.
Eriefendi juga menegaskan bahwa istilah anomali tidak otomatis berarti penyimpangan. Anomali, kata dia, harus ditempatkan sebagai indikasi yang membutuhkan verifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
GEMPAR.CO telah menghubungi Kepala SMP Negeri 2 Pebayuran untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS 2025, terutama terkait anggaran pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Pebayuran belum memberikan klarifikasi kepada GEMPAR.CO.
GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab kepada kepala sekolah, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana. Sorotan terhadap sejumlah alokasi anggaran tersebut merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perencanaan, transaksi, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan.
Laporan: Redaksi








