JAKARTA | GEMPAT.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 hingga 2031. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma undang-undang yang mereka persoalkan dan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.
Menurut Saldi, permohonan tersebut tidak menguraikan kerugian konstitusional yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengujian undang-undang di MK.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak menghalangi hak para pemohon untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan pengujian undang-undang.
Kedudukan Hukum Menjadi Persoalan Utama
Perkara ini berawal dari permohonan tiga warga negara yang meminta MK menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Melalui permohonan itu, mereka menghendaki agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031.
Namun, sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, MK terlebih dahulu menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dalam pengujian undang-undang, pemohon harus dapat menjelaskan hak konstitusional yang dimilikinya, kerugian yang timbul akibat berlakunya norma yang diuji, serta hubungan sebab akibat antara norma tersebut dan kerugian yang didalilkan.
Pemohon juga perlu menunjukkan bahwa kerugian konstitusional tersebut dapat dipulihkan melalui putusan MK.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum. Karena itu, MK tidak melanjutkan penilaian terhadap pokok tuntutan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Bukan Putusan atas Pokok Permohonan
Putusan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah hakim memeriksa pokok perkara.
Dalam putusan tidak dapat diterima, pengadilan menyatakan terdapat persyaratan prosedural yang tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, penolakan terhadap pokok permohonan berarti hakim telah menilai substansi tuntutan dan menyimpulkan bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, putusan MK dalam perkara ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penilaian substantif bahwa gagasan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 benar atau salah.
Putusan tersebut juga tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan masa jabatan anggota DPRD yang berlaku.
Perkara ini menegaskan pentingnya kedudukan hukum sebagai salah satu syarat utama dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Setiap pemohon harus memiliki dasar konstitusional yang jelas dan mampu menjelaskan kerugian yang relevan sebelum MK memeriksa substansi permohonannya.
Laporan: Slamet Riyadi








