BEKASI | GEMPAR.CO – Beredarnya sebuah dokumen bertajuk “Berita Acara Kesepakatan” yang mengatasnamakan Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi memicu perhatian publik. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa Pansus 14 sepakat tidak merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dokumen yang beredar luas di media sosial itu tertanggal Kamis, 9 Juli 2026, dan disebut ditandatangani di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam dokumen tersebut tercantum delapan anggota Pansus 14 dari berbagai fraksi, yakni Budi Yanto selaku Ketua Pansus, Jiovanno Nahampun sebagai Wakil Ketua, Iwan Setiawan sebagai Sekretaris, serta Ombi Hari Wibowo, Ali Nur Hamzah, Ahmad Saepudin, H. Matam, dan H. Yusuf Fathullah Fajri sebagai anggota.
Pada bagian akhir dokumen tertulis pernyataan bahwa seluruh anggota Pansus 14 sepakat tidak akan merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dokumen tersebut juga tampak dibubuhi tanda tangan para anggota serta meterai pada kolom Ketua Pansus.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, keaslian dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Pansus 14, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, maupun seluruh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Beredarnya dokumen itu pun mendapat sorotan dari praktisi hukum Eriefendi, SH. Menurutnya, apabila dokumen tersebut benar dan autentik, maka keputusan yang tertuang di dalamnya layak dipertanyakan dari sisi etika maupun aspek hukum sebagai representasi wakil rakyat.
“Apakah hal tersebut patut menurut etika dan hukum sebagai wakil rakyat?” ujar Eriefendi kepada GEMPAR.CO.
Ia menegaskan bahwa anggota DPRD bukan sekadar menjalankan fungsi politik, tetapi juga mengemban amanah masyarakat dalam membentuk peraturan daerah secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kepentingan publik.
“Setiap keputusan politik hukum harus dilandasi kajian yang objektif, mekanisme yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila memang diputuskan tidak melakukan revisi terhadap suatu perda, publik berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya,” katanya.
Menurut Eriefendi, proses pembentukan maupun perubahan peraturan daerah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Karena itu, setiap keputusan strategis tidak cukup hanya dituangkan dalam sebuah kesepakatan internal, tetapi juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas lembaga legislatif.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPRD terikat oleh kode etik yang mengharuskan mereka menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat diambil tanpa penjelasan yang memadai. Transparansi merupakan bagian dari prinsip good governance yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara negara,” tegasnya.
Beredarnya dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, termasuk dasar pertimbangan apabila revisi memang tidak dilanjutkan.
Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, GEMPAR.CO masih menunggu klarifikasi resmi dari Ketua Pansus 14, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus memperoleh penjelasan mengenai latar belakang keputusan yang tertuang dalam berita acara tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Laporan: Aceng Sobari









