MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

JAKARTA | GEMPAT.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 hingga 2031. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra tidak dapat diterima.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma undang-undang yang mereka persoalkan dan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.

Menurut Saldi, permohonan tersebut tidak menguraikan kerugian konstitusional yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengujian undang-undang di MK.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak menghalangi hak para pemohon untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan pengujian undang-undang.

Kedudukan Hukum Menjadi Persoalan Utama

Perkara ini berawal dari permohonan tiga warga negara yang meminta MK menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Melalui permohonan itu, mereka menghendaki agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031.

Namun, sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, MK terlebih dahulu menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dalam pengujian undang-undang, pemohon harus dapat menjelaskan hak konstitusional yang dimilikinya, kerugian yang timbul akibat berlakunya norma yang diuji, serta hubungan sebab akibat antara norma tersebut dan kerugian yang didalilkan.

Pemohon juga perlu menunjukkan bahwa kerugian konstitusional tersebut dapat dipulihkan melalui putusan MK.

Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum. Karena itu, MK tidak melanjutkan penilaian terhadap pokok tuntutan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Bukan Putusan atas Pokok Permohonan

Putusan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah hakim memeriksa pokok perkara.

Dalam putusan tidak dapat diterima, pengadilan menyatakan terdapat persyaratan prosedural yang tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, penolakan terhadap pokok permohonan berarti hakim telah menilai substansi tuntutan dan menyimpulkan bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, putusan MK dalam perkara ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penilaian substantif bahwa gagasan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 benar atau salah.

Putusan tersebut juga tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan masa jabatan anggota DPRD yang berlaku.

Perkara ini menegaskan pentingnya kedudukan hukum sebagai salah satu syarat utama dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Setiap pemohon harus memiliki dasar konstitusional yang jelas dan mampu menjelaskan kerugian yang relevan sebelum MK memeriksa substansi permohonannya.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan
Marak OTT Kepala Daerah, Sahroni Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi
Dua Fraksi DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Panja Pengawasan Resmi Dibentuk
Dokumen Kesepakatan Pansus DPRD Bekasi Beredar, Praktisi Hukum Pertanyakan Etika dan Akuntabilitas Wakil Rakyat
DPRD Karawang Tetapkan Tiga Raperda Strategis, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:58 WIB

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Kamis, 10 September 2026 - 06:39 WIB

DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:43 WIB

DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:19 WIB

Marak OTT Kepala Daerah, Sahroni Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi

Berita Terbaru