KARAWANG | GEMPAR.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan sejumlah agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Sidang Utama DPRD Karawang, Kamis (11/6/2026). Selain menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), rapat juga menjadi momentum penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Karawang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, pimpinan fraksi dan komisi DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Karawang.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah regulasi yang dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap pembangunan daerah. Setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tiga Raperda Dinilai Menentukan Arah Pembangunan Karawang
Bupati Karawang H. Aep Saepulloh menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilai responsif dalam merespons kebutuhan pembangunan daerah melalui pembentukan regulasi yang relevan dengan tantangan masa depan.
Menurut Aep, terdapat tiga sektor yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah, yakni penguatan literasi masyarakat, perlindungan anak, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pada sektor literasi, Pemkab Karawang mendorong hadirnya regulasi yang memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pembelajaran masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan Karawang sebagai kawasan industri dan urban, peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Perpustakaan tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan buku. Ke depan harus menjadi pusat literasi yang modern, inklusif, dan terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujar Aep.
Selain itu, DPRD juga membentuk Pansus Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurut Bupati, predikat Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya menjadi capaian administratif, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai ancaman sosial.
Karawang yang memiliki tingkat mobilitas penduduk tinggi, kata Aep, menghadapi tantangan serius terkait perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
“Anak-anak adalah investasi masa depan daerah. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan karakter yang kuat,” katanya.
Lingkungan Hidup Jadi Perhatian Utama
Sementara itu, sektor lingkungan hidup menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sebagai daerah yang berperan ganda sebagai kawasan industri nasional sekaligus lumbung pangan Jawa Barat, Karawang dinilai membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Melalui RPPLH yang dirancang sebagai pedoman pembangunan jangka panjang hingga 30 tahun ke depan, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri dan domestik, menekan alih fungsi lahan produktif, serta mendukung upaya pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Jika alam rusak, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, regulasi ini harus mampu menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan,” tegas Aep.
Karawang Raih WTP Ke-11 Berturut-turut
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karawang juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemkab Karawang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Opini tersebut diterima setelah BPK menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp5,671 triliun atau 96,25 persen dari target sebesar Rp5,893 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat terealisasi sebesar 95,5 persen. Pendapatan transfer mencapai 96,58 persen, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah melampaui target dengan capaian 101,54 persen.
Di sisi belanja daerah, dari pagu anggaran sebesar Rp6,053 triliun, pemerintah daerah merealisasikan belanja sebesar Rp5,764 triliun atau 90,72 persen. Realisasi tersebut mencakup belanja operasional maupun belanja modal yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Aep menyebut capaian opini WTP menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
DPRD Diminta Kawal Implementasi
Meski berbagai capaian telah dipaparkan, sejumlah kalangan menilai pembahasan Raperda dan laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. DPRD sebagai lembaga pengawas diharapkan mampu memastikan implementasi regulasi dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembentukan pansus terhadap tiga Raperda strategis tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, perlindungan anak, hingga pengendalian dampak lingkungan akibat pesatnya pembangunan dan industrialisasi di Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen resmi dari pimpinan DPRD kepada Bupati Karawang sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut oleh panitia khusus yang telah dibentuk.
Laporan: Ahmad Fahrudin












