JAKARTA | GEMPAR.CO — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa siapa pun dapat diperiksa dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), ketika menanggapi kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menekankan, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan atas dasar dugaan atau spekulasi terhadap individu tertentu.
“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril.
Saat ditanya secara khusus mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut tetap terbuka. Menurut dia, tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses hukum apabila memenuhi dasar pembuktian yang diperlukan.
“Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.
Proses Hukum Harus Berlandaskan Bukti
Pernyataan Yusril menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum aparat penegak hukum mengungkap secara terang fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap seseorang, apabila dilakukan, harus didasarkan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan kepala negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah pihak sebelumnya turut mendorong agar perkara tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh.
Hingga perkembangan lebih lanjut, publik masih menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta bukti yang menjadi dasar penyelidikan.
Penegasan Yusril menjadi sinyal bahwa proses hukum dalam perkara tersebut, secara prinsip, tidak boleh berhenti pada individu atau kelompok tertentu. Kendati demikian, penentuan keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Laporan: Redaksi








