KARAWANG | GEMPAR.co – Seorang warga Kabupaten Karawang berinisial AN diduga menjadi korban penipuan berkedok usaha sampingan jual beli dolar melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan berencana melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula saat AN berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Clara melalui media sosial. Dalam komunikasi tersebut, Clara menawarkan kerja sama usaha sampingan berupa jual beli dolar dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Untuk meyakinkan korban, Clara disebut memperlihatkan aktivitas transaksi dalam sebuah grup komunikasi yang berisi sejumlah orang yang diduga ikut menjalankan usaha tersebut. Pelaku juga mengaku berdomisili di Medan dan sempat memberikan keterangan alamat kepada korban agar semakin percaya terhadap bisnis yang ditawarkan.
Korban yang mulai yakin kemudian mencoba bergabung dengan mengirimkan modal awal sebesar Rp3 juta ke rekening yang diarahkan pelaku. Tidak lama setelah transfer dilakukan, AN mengaku menerima pengembalian dana sebesar Rp3,8 juta atau keuntungan sekitar Rp800 ribu.
“Awalnya memang ada keuntungan nyata, jadi saya percaya usaha itu benar,” ujar AN kepada GEMPAR.co.
Merasa usahanya berjalan lancar, korban kembali mengirimkan dana sebesar Rp5 juta untuk transaksi berikutnya. Setelah itu, korban kembali diminta mentransfer tambahan uang sebesar Rp1,25 juta yang disebut sebagai biaya admin dan komisi pencairan modal berikut keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp15 juta.
Karena sudah terlanjur percaya, korban akhirnya memenuhi seluruh permintaan tersebut. Namun setelah seluruh dana dikirim, keuntungan maupun modal yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Kecurigaan mulai muncul ketika komunikasi dengan Clara semakin sulit dilakukan. Tidak lama kemudian, nomor kontak yang digunakan pelaku sudah tidak aktif. Bahkan seluruh anggota grup yang sebelumnya aktif berkomunikasi juga mendadak tidak dapat dihubungi.
Korban menduga grup tersebut hanya digunakan untuk meyakinkan calon korban agar percaya terhadap bisnis yang ditawarkan. AN mengaku masih menyimpan sejumlah bukti transfer dan percakapan yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan tersebut.
“Saya masih simpan bukti transfer dan percakapannya. Rencananya akan dilaporkan ke polisi,” katanya.
AN menduga dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Sebab, dalam grup komunikasi itu terdapat sejumlah orang lain yang diduga ikut terlibat maupun kemungkinan mengalami kejadian serupa.
Secara hukum, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta berpotensi berkaitan dengan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media digital dan komunikasi daring.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau usaha sampingan di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga juga diminta memastikan legalitas usaha dan identitas pihak yang menawarkan investasi sebelum mengirimkan dana guna menghindari kerugian serupa.
Laporan: Tusin Yudha | Editor: Redaksi GEMPAR.co












