JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam melakukan penataan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) resmi diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, sementara 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dihentikan sementara (suspend) akibat berbagai pelanggaran operasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga integritas Program MBG sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar keamanan, kualitas, dan akuntabilitas.
Dari total pegawai non-ASN yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai dan 37 lainnya tenaga ahli. Seluruhnya dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan hukum maupun aturan kepegawaian yang berlaku.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pegawai non-ASN, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada personel Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam praktik judi online, hingga meminta biaya atau fee tambahan kepada yayasan maupun mitra penyelenggara Program MBG.
Sudaryono menegaskan bahwa praktik meminta atau menerima fee di luar ketentuan resmi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, apabila Kepala SPPG memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari yayasan atau mitra, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kepala SPPG yang meminta atau menerima fee dari yayasan maupun mitra berpotensi diproses secara pidana sebagai bentuk gratifikasi. Karena itu kami meminta seluruh pihak segera melaporkan apabila menemukan praktik seperti itu,” tegas Sudaryono.
Dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian uang, tetapi juga mencakup komisi, hadiah, diskon, fasilitas, atau keuntungan lain yang diterima penyelenggara negara atau pihak yang menjalankan fungsi pelayanan publik karena jabatannya. Apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka dapat menjadi objek penegakan hukum.
Meski demikian, penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
883 Dapur MBG Disuspend
Selain melakukan penindakan terhadap sumber daya manusia, BGN juga menghentikan sementara operasional 883 dapur permanen SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Rinciannya meliputi 98 SPPG di Wilayah I, 311 SPPG di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa dan Madura, serta 474 SPPG di Wilayah III.
Sudaryono menjelaskan, keputusan suspend diambil setelah BGN menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari adanya kasus keracunan makanan, fasilitas dapur yang belum memenuhi standar kelayakan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), hingga persoalan administrasi dan tata kelola.
Meski operasional dihentikan sementara, BGN memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Seluruh penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh dapur yang disuspend akan dialihkan ke SPPG terdekat agar distribusi makanan bergizi tetap berlangsung tanpa terputus.
“Kami memastikan anak-anak dan kelompok penerima manfaat tetap memperoleh layanan makan bergizi. Penataan dilakukan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” ujar Sudaryono.
Pengadaan Pangan Diawasi Ketat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BGN juga menyoroti tata kelola pengadaan bahan pangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara objektif, transparan, terbuka, dan menghindari praktik monopoli oleh Kepala SPPG maupun yayasan atau mitra penyelenggara.
Menurutnya, praktik penguasaan pemasok oleh pihak tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menghambat persaingan usaha yang sehat, serta membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Karena itu, BGN sedang menyiapkan sistem pengelolaan dan penataan supplier secara nasional agar mekanisme pengadaan bahan pangan berlangsung lebih transparan, adil, efisien, dan akuntabel.
BGN juga menegaskan bahwa seluruh dapur yang masih beroperasi saat ini sedang menjalani proses pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Pengawasan tersebut dilakukan secara berlapis, termasuk melalui pendampingan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kualitas tata kelola, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum pada setiap tahapan pelaksanaan Program MBG.
Siapkan Monitoring Digital
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, BGN menargetkan dalam waktu sekitar satu minggu akan meluncurkan sistem monitoring digital yang dapat diakses oleh orang tua penerima manfaat.
Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan Program MBG sehingga masyarakat dapat memantau pelayanan yang diterima, sekaligus menjadi sarana pengawasan publik terhadap kualitas penyelenggaraan program.
Sementara itu, bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), BGN tengah menyusun skema operasional yang lebih adaptif. Skema tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelayanan tanpa membebani penyelenggara dengan biaya operasional yang tidak sebanding dengan kondisi geografis dan distribusi logistik.
Larangan Gunakan Beras SPHP dan LPG Subsidi
Dalam konferensi pers tersebut, Sudaryono juga mengingatkan seluruh penyelenggara SPPG agar tidak menggunakan beras SPHP, Minyakita, maupun LPG subsidi 3 kilogram dalam operasional Program MBG.
Larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima serta mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi dalam kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran negara.
Selain itu, pengadaan telur sebagai salah satu komponen utama menu MBG wajib mengacu pada harga acuan pemerintah sehingga tidak terjadi praktik penggelembungan harga maupun permainan pasar yang dapat merugikan negara.
BGN menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pembinaan, penghentian sementara operasional, hingga pemberhentian terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Melalui rangkaian langkah penertiban tersebut, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan tata kelola yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan disiplin terhadap pegawai, pengawasan ketat terhadap operasional dapur, serta pembenahan sistem pengadaan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan manfaat program benar-benar diterima masyarakat sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









