Diduga Tertipu Modus Jual Beli Dolar di Media Sosial, Warga Karawang Rugi Jutaan Rupiah

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan instan. #GEMPARco #PenipuanOnline #Karawang

Ilustrasi: Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan instan. #GEMPARco #PenipuanOnline #Karawang

KARAWANG | GEMPAR.co – Seorang warga Kabupaten Karawang berinisial AN diduga menjadi korban penipuan berkedok usaha sampingan jual beli dolar melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan berencana melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu bermula saat AN berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Clara melalui media sosial. Dalam komunikasi tersebut, Clara menawarkan kerja sama usaha sampingan berupa jual beli dolar dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, Clara disebut memperlihatkan aktivitas transaksi dalam sebuah grup komunikasi yang berisi sejumlah orang yang diduga ikut menjalankan usaha tersebut. Pelaku juga mengaku berdomisili di Medan dan sempat memberikan keterangan alamat kepada korban agar semakin percaya terhadap bisnis yang ditawarkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang mulai yakin kemudian mencoba bergabung dengan mengirimkan modal awal sebesar Rp3 juta ke rekening yang diarahkan pelaku. Tidak lama setelah transfer dilakukan, AN mengaku menerima pengembalian dana sebesar Rp3,8 juta atau keuntungan sekitar Rp800 ribu.

“Awalnya memang ada keuntungan nyata, jadi saya percaya usaha itu benar,” ujar AN kepada GEMPAR.co.

Merasa usahanya berjalan lancar, korban kembali mengirimkan dana sebesar Rp5 juta untuk transaksi berikutnya. Setelah itu, korban kembali diminta mentransfer tambahan uang sebesar Rp1,25 juta yang disebut sebagai biaya admin dan komisi pencairan modal berikut keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp15 juta.

Karena sudah terlanjur percaya, korban akhirnya memenuhi seluruh permintaan tersebut. Namun setelah seluruh dana dikirim, keuntungan maupun modal yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Kecurigaan mulai muncul ketika komunikasi dengan Clara semakin sulit dilakukan. Tidak lama kemudian, nomor kontak yang digunakan pelaku sudah tidak aktif. Bahkan seluruh anggota grup yang sebelumnya aktif berkomunikasi juga mendadak tidak dapat dihubungi.

Korban menduga grup tersebut hanya digunakan untuk meyakinkan calon korban agar percaya terhadap bisnis yang ditawarkan. AN mengaku masih menyimpan sejumlah bukti transfer dan percakapan yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan tersebut.

“Saya masih simpan bukti transfer dan percakapannya. Rencananya akan dilaporkan ke polisi,” katanya.

AN menduga dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Sebab, dalam grup komunikasi itu terdapat sejumlah orang lain yang diduga ikut terlibat maupun kemungkinan mengalami kejadian serupa.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta berpotensi berkaitan dengan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media digital dan komunikasi daring.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau usaha sampingan di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga juga diminta memastikan legalitas usaha dan identitas pihak yang menawarkan investasi sebelum mengirimkan dana guna menghindari kerugian serupa.


Laporan: Tusin Yudha | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Diantar Ratusan Pendukung, Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Andi Mahesa Resmi Maju di Pilkades Karangpatri, Tekankan Politik Santun dan Demokrasi Bermartabat
Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karangjaya, Diantar Ribuan Warga
Opini Hukum: Putusan PT DKI Jakarta Menegaskan Asas Legalitas Upaya Hukum dalam KUHAP Baru
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
68 Pejabat Pemkab Karawang Ikuti Uji Kompetensi, Pemkab Perkuat Sistem Merit dalam Penempatan Jabatan

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Diantar Ratusan Pendukung, Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:54 WIB

Andi Mahesa Resmi Maju di Pilkades Karangpatri, Tekankan Politik Santun dan Demokrasi Bermartabat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karangjaya, Diantar Ribuan Warga

Update Terbaru