Guru Besar UIN Jakarta Soroti Penggunaan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban Presiden

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai penggunaan APBN untuk program bantuan sapi kurban Presiden perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai penggunaan APBN untuk program bantuan sapi kurban Presiden perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai program bantuan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.

Menurut Tholabi, perdebatan publik mengenai program bantuan sapi kurban tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

“Program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar ini mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus,” ujar Tholabi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Dalam perspektif fikih Islam, Tholabi menyebut ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat. Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.

Karena itu, menurut dia, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.

Ia menambahkan, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal Presiden atau program sosial negara.

Meski demikian, Tholabi menegaskan bahwa dalam tradisi Islam dikenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.

“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” kata dia.

Menurut Tholabi, pendekatan yang lebih tepat ialah memosisikan program tersebut sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha, bukan sebagai kurban personal Presiden.

Dalam perspektif hukum tata negara, ia menjelaskan penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia menilai program Bantuan Kemasyarakatan Presiden memiliki legitimasi formal selama dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.

“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Selain itu, Tholabi mengingatkan agar kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan tidak menimbulkan persepsi politisasi apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional.

Karena itu, distribusi bantuan dinilai perlu berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.

Di sisi lain, ia menilai program tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional apabila pengadaan sapi dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan kepada peternakan rakyat.


Laporan: Dani Sofyan
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:17 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Penggunaan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban Presiden

Update Terbaru