Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG | GEMPAR.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.

Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 16 September 2026.

A.S. diduga meminta sejumlah uang kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah.

Menurut Kejari Subang, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2025. A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta keterlibatan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Kejaksaan juga menyebut A.S. diduga mengancam tidak akan menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses pelepasan hak atas tanah apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.

Kasus tersebut kini ditangani Kejari Subang melalui proses penyidikan. Penetapan A.S. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pebayuran, Keluarga Minta Polisi Profesional
Pengacara Pertanyakan Dasar Pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB