JAKARTA | GEMPAR.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa setiap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang meminta fee, komisi, atau imbalan kepada mitra, yayasan, maupun pemasok bahan pangan berpotensi dijerat tindak pidana korupsi melalui ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai respons atas adanya dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, seluruh Kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjalankan fungsi pelayanan publik sehingga wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun Kepala SPPG yang meminta fee atau tambahan penghasilan kepada mitra maupun yayasan merupakan tindakan yang masuk dalam kategori gratifikasi dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Sudaryono.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain praktik permintaan fee, BGN juga menyoroti dugaan permainan harga dalam pengadaan bahan pangan. Praktik mark up harga pembelian, pengaturan pemenang pemasok, hingga permintaan kick back atau komisi dari penyedia dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai tujuan utama Program MBG untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Sudaryono menegaskan, tata kelola Program MBG dibangun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Saat ini terdapat sekitar 27.469 dapur SPPG yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Seluruh dapur tersebut dipimpin oleh Kepala SPPG yang berstatus PPPK sehingga memiliki tanggung jawab administratif, etik, maupun pidana dalam menjalankan tugasnya.
BGN memastikan sanksi administratif akan dijatuhkan kepada setiap pelaksana yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian Kepala SPPG, penghentian sementara operasional dapur, hingga penutupan dapur apabila pelanggaran dinilai berdampak serius terhadap pelaksanaan program.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan dan menutup atau menghentikan sementara operasional dapur tersebut,” ujar Sudaryono.
Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi tindakan oknum sebagai gambaran keseluruhan pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, mayoritas Kepala SPPG dan tenaga pelaksana tetap bekerja secara profesional dan menjalankan amanah negara dengan penuh tanggung jawab.
Unsur Gratifikasi dalam Perspektif UU Tipikor
Dari perspektif hukum, pernyataan Kepala BGN memiliki dasar yang kuat. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga dapat berupa komisi, potongan harga, hadiah, fasilitas, tiket perjalanan, penginapan, pinjaman tanpa bunga, hingga bentuk keuntungan ekonomi lainnya yang diterima karena jabatan. Bahkan, permintaan fee kepada mitra kerja atau pemasok dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam konteks Program MBG, apabila seorang Kepala SPPG meminta sejumlah uang kepada yayasan pengelola, vendor bahan pangan, atau mitra operasional sebagai syarat memperoleh pekerjaan, mempercepat pembayaran, mempertahankan kerja sama, atau memberikan perlakuan khusus, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi bahkan suap apabila terdapat hubungan timbal balik yang memengaruhi pelaksanaan tugas.
KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian Berwenang Menangani
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG, penanganannya tidak hanya menjadi kewenangan internal BGN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap perkara korupsi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama apabila melibatkan penyelenggara negara, nilai kerugian besar, atau mendapat perhatian luas masyarakat.
Di sisi lain, Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ketiga institusi penegak hukum tersebut dapat bekerja secara koordinatif sesuai kewenangan masing-masing dalam mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan Program MBG.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif sesuai kewenangan masing-masing.
Pengawasan Harus Diperkuat
Besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis menuntut pengawasan yang ketat pada setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengelolaan dapur, distribusi makanan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Pengawasan internal oleh BGN perlu diperkuat melalui sistem audit berkala, pelaporan digital, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Di sisi lain, pengawasan eksternal oleh masyarakat, media massa, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini.
Pernyataan tegas Kepala BGN menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi dalam Program MBG. Seluruh pelaksana diingatkan agar menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa dibayangi praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran.
Laporan: Slamet Riyadi









