BANDUNG | GEMPAR.co – Pedoman penanganan surat konfirmasi, klarifikasi, dugaan, dan permohonan informasi yang diterbitkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Jawa Barat menuai perhatian publik. Pedoman tersebut dinilai perlu dikaji agar tidak menimbulkan hambatan terhadap akses informasi dan aktivitas jurnalistik.
Dalam infografis yang beredar, PPID Disdik Jabar menetapkan mekanisme verifikasi identitas dan legal standing bagi setiap pemohon informasi. Persyaratan itu berlaku bagi perorangan, badan hukum, organisasi, hingga media.
Khusus untuk media, salah satu dokumen yang diminta adalah kartu pers atau bukti verifikasi dari Dewan Pers.
Secara administratif, kebijakan itu dipandang sebagai bagian dari tata kelola layanan informasi publik. Namun, sejumlah kalangan menilai prosedur administratif tidak boleh diterapkan secara berlebihan hingga menghambat hak masyarakat memperoleh informasi maupun kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Hak atas informasi publik sendiri telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mengakses informasi publik, sepanjang informasi itu tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Di sisi lain, aktivitas jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang itu menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta pengawasan publik.
Persoalan muncul ketika mekanisme konfirmasi jurnalistik diposisikan setara dengan permohonan informasi publik yang bersifat administratif. Padahal, secara substansi, konfirmasi wartawan merupakan bagian dari proses verifikasi dan uji informasi sebelum berita dipublikasikan, bukan sekadar permintaan data.
Dalam perspektif hukum, apabila prosedur administratif dijadikan dasar untuk menunda atau menolak konfirmasi pers tanpa alasan hukum yang sah, kebijakan tersebut dapat dipersoalkan melalui berbagai jalur penyelesaian sengketa.
Jika sengketa berkaitan dengan hak atas informasi publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan melanjutkan prosesnya ke Komisi Informasi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KIP.
Sementara jika yang terganggu adalah proses kerja jurnalistik, persoalan itu dapat dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pers sekaligus melindungi kemerdekaan pers.
Adapun apabila terdapat keputusan administratif tertulis yang bersifat final, konkret, dan menimbulkan kerugian hukum bagi seseorang atau badan hukum, kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Prinsipnya, badan publik memang berwenang menjalankan prosedur administrasi dalam layanan informasi. Namun, prosedur tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen pembatas yang menghambat hak konfirmasi pers maupun hak publik untuk memperoleh informasi.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers merupakan dua pilar yang saling menguatkan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












