KARAWANG | GEMPAR.CO – Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial AF (15) yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026), Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah memaparkan langsung kronologi kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut. Konferensi pers itu turut dihadiri Bupati Karawang dan unsur Forkopimda.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban AF menjemput pelaku berinisial FA (17) untuk membeli jaket hoodie. Keduanya kemudian berkeliling mendatangi dua toko, namun seluruh toko yang dituju dalam keadaan tutup.
Setelah itu, FA mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di wilayah Desa Batujaya. Polisi menduga pelaku sengaja memilih lokasi tersebut karena jauh dari keramaian warga.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku mulai menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, FA diduga telah membawa sebilah pisau dapur yang sebelumnya dipersiapkan dan disimpan di pinggangnya.
Di lokasi kejadian, pelaku diduga menyerang korban hingga mengalami sejumlah luka serius. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat.
“Motif sementara karena pelaku ingin menguasai sepeda motor korban untuk dijual. Pelaku mengaku mengalami persoalan ekonomi karena kendaraan miliknya rusak,” ujar Kapolres Karawang.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Polisi mengungkap motor tersebut sempat dibawa kepada seseorang berinisial YS untuk melepas pelat nomor kendaraan agar sulit dikenali.
Selanjutnya, kendaraan itu dijual kepada seseorang berinisial S dengan harga sekitar Rp4,2 juta. Polisi kini masih memburu seorang lainnya berinisial ES yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penjualan kendaraan tersebut.
Dalam konferensi pers itu, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, dompet, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan isu bentrokan suporter sepak bola seperti yang sempat beredar di media sosial.
“Ini murni tindak pidana pembunuhan dengan motif penguasaan barang milik korban,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karawang menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang melibatkan remaja usia sekolah tersebut. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan serius pentingnya pendidikan karakter dan perhatian terhadap kondisi sosial generasi muda.
Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Laporan: Tim Investigasi












