KARAWANG | GEMPAR.co – Kasus kematian tragis seorang pelajar SMK yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang menyeret seorang remaja berinisial FA (17) sebagai pelaku.
Korban diketahui berinisial AF (15), pelajar kelas X SMKN 1 Batujaya. Ia sebelumnya ditemukan meninggal dunia di area semak-semak bantaran sungai dengan sejumlah luka serius di tubuhnya, Minggu (10/5/2026). Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian luas masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan N., S.H dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan jasad korban, tim Satreskrim bersama Resmob segera melakukan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang dikenal korban. Dalam waktu kurang dari 48 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Fiki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan karena pernah bersekolah di lingkungan yang sama. Pada hari kejadian, korban disebut menjemput pelaku untuk mencari jaket hoodie.
Namun dalam perjalanan, pelaku diduga membawa korban menuju lokasi yang sepi di kawasan bantaran Sungai Citarum. Di tempat tersebut, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara menyerang korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Korban mengalami luka sayatan di bagian leher serta beberapa luka tusukan di bagian tubuh lain hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban. Polisi mengungkap kendaraan korban sempat dihilangkan identitasnya dengan melepas pelat nomor sebelum dijual dengan harga Rp4,2 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu dini hari (13/5/2026) di wilayah Batujaya.
Dalam konferensi pers, aparat kepolisian turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pisau, pakaian korban, handphone, dompet, sandal, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kasus ini bukan berkaitan dengan tawuran ataupun kerusuhan suporter seperti yang sempat beredar. Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Aep.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












