KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik status lahan yang digunakan SDN Tanjung Pakis II di Dusun Karang Jaya, RT 001/RW 003, Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kegiatan pendidikan.
Berdasarkan keterangan yang diterima GEMPAR.CO, lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SDN Tanjung Pakis II diklaim merupakan milik warga bernama Mukri. Klaim tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00090 dengan luas sekitar 42.700 meter persegi, yang menurut pihak pemilik masih tercatat dan diakui keabsahannya.
Kuasa hukum pemilik tanah, Eri Efendi, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, di antaranya Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Karawang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eri, langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, mengingat objek sengketa merupakan fasilitas pendidikan yang hingga kini masih digunakan sebagai tempat belajar mengajar.
“Kami sudah menyampaikan surat dan berkomunikasi dengan seluruh dinas terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Bahkan, dari pihak pengelola aset daerah disebutkan belum dapat menjelaskan dasar kepemilikan tanah yang saat ini digunakan SDN Tanjung Pakis II,” ujar Eri kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak mengedepankan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sebaliknya, penyelesaian secara persuasif dan musyawarah menjadi pilihan utama demi menjaga keberlangsungan proses pendidikan.
“Fokus kami adalah mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik Pemerintah Kabupaten Karawang maupun masyarakat sebagai pemilik tanah,” katanya.
Eri juga berharap Bupati Karawang dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas status lahan perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
“Kami berharap Bupati Karawang dapat memprioritaskan penyelesaian perkara ini. Jangan sampai persoalan status tanah berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang melalui salah seorang timnya, Indra, membenarkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang digunakan SDN Tanjung Pakis II.
Menurutnya, proses komunikasi masih berlangsung sembari mempelajari dokumen dan bukti kepemilikan yang disampaikan para pihak.
“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai bukti kepemilikan lahan tersebut. Kami juga mengapresiasi langkah pemilik tanah yang memilih menempuh jalur komunikasi dan mencari solusi bersama,” kata Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh. GEMPAR.CO juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait status aset dan dasar hukum penggunaan lahan SDN Tanjung Pakis II.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan atau penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









