SDN Tanjung Pakis II Diduga Berdiri di Atas Tanah Warga, Pemilik Minta Bupati Karawang Segera Cari Solusi

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SDN Tanjung Pakis II diduga berdiri di atas lahan milik warga bersertipikat. Pemilik melalui kuasa hukumnya meminta Bupati Karawang segera mengambil langkah penyelesaian

SDN Tanjung Pakis II diduga berdiri di atas lahan milik warga bersertipikat. Pemilik melalui kuasa hukumnya meminta Bupati Karawang segera mengambil langkah penyelesaian

KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik status lahan yang digunakan SDN Tanjung Pakis II di Dusun Karang Jaya, RT 001/RW 003, Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kegiatan pendidikan.

Berdasarkan keterangan yang diterima GEMPAR.CO, lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SDN Tanjung Pakis II diklaim merupakan milik warga bernama Mukri. Klaim tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00090 dengan luas sekitar 42.700 meter persegi, yang menurut pihak pemilik masih tercatat dan diakui keabsahannya.

Kuasa hukum pemilik tanah, Eri Efendi, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, di antaranya Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Karawang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eri, langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, mengingat objek sengketa merupakan fasilitas pendidikan yang hingga kini masih digunakan sebagai tempat belajar mengajar.

“Kami sudah menyampaikan surat dan berkomunikasi dengan seluruh dinas terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Bahkan, dari pihak pengelola aset daerah disebutkan belum dapat menjelaskan dasar kepemilikan tanah yang saat ini digunakan SDN Tanjung Pakis II,” ujar Eri kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengedepankan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sebaliknya, penyelesaian secara persuasif dan musyawarah menjadi pilihan utama demi menjaga keberlangsungan proses pendidikan.

“Fokus kami adalah mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik Pemerintah Kabupaten Karawang maupun masyarakat sebagai pemilik tanah,” katanya.

Eri juga berharap Bupati Karawang dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas status lahan perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami berharap Bupati Karawang dapat memprioritaskan penyelesaian perkara ini. Jangan sampai persoalan status tanah berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang melalui salah seorang timnya, Indra, membenarkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang digunakan SDN Tanjung Pakis II.

Menurutnya, proses komunikasi masih berlangsung sembari mempelajari dokumen dan bukti kepemilikan yang disampaikan para pihak.

“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai bukti kepemilikan lahan tersebut. Kami juga mengapresiasi langkah pemilik tanah yang memilih menempuh jalur komunikasi dan mencari solusi bersama,” kata Indra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh. GEMPAR.CO juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait status aset dan dasar hukum penggunaan lahan SDN Tanjung Pakis II.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan atau penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Diantar Ratusan Pendukung, Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Andi Mahesa Resmi Maju di Pilkades Karangpatri, Tekankan Politik Santun dan Demokrasi Bermartabat
Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karangjaya, Diantar Ribuan Warga
Opini Hukum: Putusan PT DKI Jakarta Menegaskan Asas Legalitas Upaya Hukum dalam KUHAP Baru
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
68 Pejabat Pemkab Karawang Ikuti Uji Kompetensi, Pemkab Perkuat Sistem Merit dalam Penempatan Jabatan

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Diantar Ratusan Pendukung, Soleh Solehhudin Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:54 WIB

Andi Mahesa Resmi Maju di Pilkades Karangpatri, Tekankan Politik Santun dan Demokrasi Bermartabat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa Karangjaya, Diantar Ribuan Warga

Update Terbaru