JAKARTA | GEMPAR.CO – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak menutup perkara, melainkan membuka babak baru pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan nasional.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Seusai sidang, Nadiem menyatakan mengajukan banding karena meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dipertimbangkan majelis hakim.
Terlepas dari upaya hukum yang ditempuh terdakwa, putusan pengadilan menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: apakah pertanggungjawaban hukum dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu berhenti pada seorang mantan menteri, atau masih akan berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga pelaksanaan pengadaan?
Dalam persidangan, jaksa mengungkap proyek digitalisasi pendidikan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim juga menilai terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam proses pengambilan kebijakan yang berujung pada pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Perkara ini sejak awal menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar untuk sektor pendidikan yang seharusnya menjadi investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program yang digagas untuk mempercepat transformasi digital sekolah justru berujung di ruang sidang tindak pidana korupsi.
Di luar persidangan, Nadiem mendapat dukungan dari keluarga, sahabat, hingga sejumlah pengemudi ojek online yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim diketahui tidak sepenuhnya bulat dalam menjatuhkan putusan. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, sehingga perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perdebatan dalam proses banding.
Bagi publik, proses hukum ini bukan sekadar mengenai vonis terhadap seorang mantan pejabat negara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada figur tertentu apabila masih terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab.
Perkara Chromebook juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar secara utuh dugaan korupsi pada proyek strategis nasional di bidang pendidikan. Publik menanti apakah proses hukum berikutnya akan mampu mengungkap keseluruhan rantai pengambilan keputusan, aliran anggaran, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari proyek tersebut.
Dengan pengajuan banding oleh Nadiem Makarim, perkara ini dipastikan belum berakhir. Putusan pengadilan tingkat pertama justru menjadi awal bagi babak lanjutan yang akan menentukan arah penegakan hukum dalam salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Laporan: Slamet Riyadi












