Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis GN-PK Bosari Setia Permana mendesak KPK menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Aktivis GN-PK Bosari Setia Permana mendesak KPK menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

BEKASI | GEMPAR.CO – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Nama Dani Ramdan disebut dalam persidangan saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam keterangannya, Henri mengaku pernah menerima arahan untuk memenangkan perusahaan milik kontraktor Sarjan dalam sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

“Ada perintah dari Pak Dani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan,” ujar Henri di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan suap proyek yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang, disebutkan terdapat puluhan paket pekerjaan yang sebagian diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Selain menyeret nama Dani Ramdan, persidangan juga mengungkap keterlibatan Henri Lincoln dalam perkara tersebut. Henri mengakui menerima uang sebesar Rp2,94 miliar dari kontraktor Sarjan selama periode 2024 hingga 2025.

Menurut Henri, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan bersama di lingkungan dinas. Ia juga mengaku telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada penyidik KPK.

“Fee dinas Rp2,94 miliar itu akumulasi tahun 2024 sampai 2025 dari Sarjan. Tidak untuk pribadi, tetapi untuk kebutuhan bersama,” ungkap Henri dalam persidangan.

Fakta lain terungkap dari keterangan Kepala Bidang Pembangunan Jalan SDABMBK Kabupaten Bekasi, Dede Chairul. Dalam persidangan sebelumnya, Dede mengaku pernah dipanggil ke ruangan Henri Lincoln untuk membahas sejumlah paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Sarjan.

“Dipanggil ke ruangan, kemudian menentukan pekerjaan yang akan diterima Pak Sarjan. Saya menyampaikan paket-paket yang ada, lalu diputuskan pekerjaan mana saja,” kata Dede.

Persidangan juga mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama “Kadal” yang disebut sebagai singkatan dari “Kelompok Pengendali”. Grup tersebut diduga beranggotakan kontraktor, organisasi kemasyarakatan, wartawan, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Henri mengaku mengetahui keberadaan grup tersebut, namun membantah menjadi anggota di dalamnya.

“Saya tahu grup Kadal, tetapi saya bukan anggota,” ujarnya.

Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Bosari Setia Permana, mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam keterangan para saksi.

Menurut Bosari, setiap informasi yang muncul dalam persidangan harus didalami secara profesional dan objektif guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.

“KPK harus berani dan objektif. Siapa pun yang disebut dalam persidangan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini perlu dimintai keterangan agar terang-benderang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini,” tegas Bosari kepada GEMPAR.CO, Senin (8/6/2026).

Bosari menambahkan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah, melainkan bagian dari proses pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi.

“Kami mendorong KPK mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dugaan pengaturan proyek, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari kontraktor Sarjan. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dani Ramdan terkait pernyataan yang muncul dalam persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh keterangan yang terungkap di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian hukum yang sedang berlangsung. GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Baca Juga

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 12:13 WIB

Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:20 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Update Terbaru