Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Suasana persidangan pembacaan vonis kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Foto ilustrasi: Suasana persidangan pembacaan vonis kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer terbukti menerima sejumlah keuntungan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar yang dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi yang diterimanya. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam hal nilai harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun sebagai pengganti pembayaran uang pengganti yang belum terpenuhi.

Majelis hakim menilai bahwa Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan terungkap bahwa Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah merek Ducati yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Dalam perkara yang sama, terdapat sedikitnya 10 terdakwa lain yang turut terlibat. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, pejabat eselon, serta pihak swasta yang diduga berperan dalam rangkaian pengurusan sertifikasi K3.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pelakunya.

Sejumlah pengamat hukum menilai vonis tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menindak praktik korupsi yang merugikan tata kelola pelayanan publik. Sertifikasi K3 sendiri merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan kerja di berbagai sektor industri sehingga proses penerbitannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Immanuel Ebenezer terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga masih mempelajari amar putusan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat publik ke meja hijau, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana yang berat.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret

Baca Juga

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 12:13 WIB

Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:20 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Update Terbaru