Pengadaan Jasa Rp79 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik tertuju pada paket pengadaan jasa pelayanan umum senilai Rp79 miliar di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat. Nilai anggaran yang besar dengan metode pengadaan langsung memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi pelaksanaannya.

Sorotan publik tertuju pada paket pengadaan jasa pelayanan umum senilai Rp79 miliar di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat. Nilai anggaran yang besar dengan metode pengadaan langsung memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi pelaksanaannya.

PURWAKARTA | GEMPAR.co –  Paket pengadaan jasa pelayanan umum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menjadi perhatian publik setelah nilai pagunya tercatat mencapai Rp79.047.398.416.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, paket tersebut bernama Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV dengan Kode RUP 65773026.

Dalam data RUP, paket tersebut tercantum menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung dengan sumber pembiayaan berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Lokasi pekerjaan berada di Jalan KK Singawinata No. 57, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Januari hingga Desember 2026.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi sejumlah komponen jasa penunjang operasional kantor, di antaranya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, iuran jaminan kesehatan, hingga belanja jasa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Besarnya nilai pengadaan dengan metode pengadaan langsung tersebut memunculkan perhatian sejumlah pihak terkait mekanisme pelaksanaan serta dasar penetapan metode pemilihan yang digunakan.

Dalam sistem RUP juga tercantum bahwa paket tersebut tidak diperuntukkan bagi usaha kecil dengan keterangan “kompetensi tidak sesuai dengan usaha kecil”.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, proses pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Karena itu, penggunaan metode pengadaan langsung pada paket bernilai besar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka guna memberikan kepastian informasi kepada publik serta menghindari munculnya spekulasi di masyarakat.

Selain itu, penggabungan sejumlah komponen jasa tenaga kerja dalam satu paket pengadaan juga dinilai perlu mendapat pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah pengamat pengadaan menilai pengawasan penting dilakukan mengingat paket tersebut menggunakan anggaran publik dari APBD dengan nilai yang cukup besar.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dasar penggunaan metode pengadaan langsung pada paket tersebut.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Berita Terkait

Diduga Angkut BBM Subsidi, Mobil Box Terpantau Memuat Jerigen di Karawang
RUP Bapenda Karawang 2026 Disorot, Tagihan Listrik Rp 9,2 Miliar dan Mobil Pajak Rp 1,4 Miliar Dipertanyakan
RUP Bapenda Karawang 2026 Rp16,1 Miliar, Anggaran Perjalanan Dinas dan Honorarium Dipertanyakan
Pelayanan IGD RSUD Rengasdengklok Dikeluhkan, Prosedur SPGDT Dinilai Hambat Penanganan Pasien
Direktur BUMDes Baraya Mandiri Belum Berikan Klarifikasi Usai Pernyataan Bendahara soal Dana Ketahanan Pangan Rp325 Juta
Buruh Perusahaan Kue Mengeluh, Warga Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
KMP Desak Inspektorat Audit Proyek PLTS Puskesmas di Purwakarta
KCD Wilayah IV Belum Klarifikasi Hasil Verifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Data di SMKS Karawang

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42 WIB

Diduga Angkut BBM Subsidi, Mobil Box Terpantau Memuat Jerigen di Karawang

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:55 WIB

RUP Bapenda Karawang 2026 Disorot, Tagihan Listrik Rp 9,2 Miliar dan Mobil Pajak Rp 1,4 Miliar Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:45 WIB

RUP Bapenda Karawang 2026 Rp16,1 Miliar, Anggaran Perjalanan Dinas dan Honorarium Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:37 WIB

Pelayanan IGD RSUD Rengasdengklok Dikeluhkan, Prosedur SPGDT Dinilai Hambat Penanganan Pasien

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:21 WIB

Direktur BUMDes Baraya Mandiri Belum Berikan Klarifikasi Usai Pernyataan Bendahara soal Dana Ketahanan Pangan Rp325 Juta

Berita Terbaru