Direktur BUMDes Baraya Mandiri Belum Berikan Klarifikasi Usai Pernyataan Bendahara soal Dana Ketahanan Pangan Rp325 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan BUMDes Baraya Mandiri terus bergulir. Masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp325,5 juta

Sorotan publik terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan BUMDes Baraya Mandiri terus bergulir. Masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp325,5 juta

KARAWANG | GEMPAR.co – Pengelolaan dana program ketahanan pangan pada BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, Direktur BUMDes Baraya Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan publik mengenai mekanisme penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp325,5 juta.

Perhatian publik mencuat setelah Bendahara BUMDes Baraya Mandiri, Asep, mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) program tersebut.

“Semua menjadi tanggung jawab direktur, baik anggaran maupun pelaporan/SPJ,” ujar Asep kepada Tim Investigasi GEMPAR.co.

Dalam keterangannya, Asep juga menyebut dirinya tidak mengetahui secara detail terkait luas lahan garapan, hasil panen, maupun realisasi teknis kegiatan ketahanan pangan yang dijalankan BUMDes.

Selain itu, ia mengaku sempat menerima titipan dana sekitar Rp50 juta. Sebagian dana disebut telah diambil kembali oleh pihak direktur, sementara sisanya disebut masih berada padanya.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme administrasi keuangan serta sistem pengelolaan kas BUMDes.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Pemerintah Desa Kampung Sawah mengalokasikan dana penyertaan modal kepada BUMDes Baraya Mandiri sebesar Rp325.546.000 dalam dua tahap sepanjang tahun 2025.

Tahap pertama sebesar Rp160.297.600 dicairkan pada 23 April 2025 untuk kegiatan tanam padi seluas 6 hektare. Selanjutnya tahap kedua sebesar Rp165.248.400 dicairkan pada 23 September 2025 untuk kegiatan serupa.

Sejumlah warga berharap pengelolaan program ketahanan pangan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Secara normatif, pengelolaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang menekankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi GEMPAR.co masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Direktur BUMDes Baraya Mandiri serta Pemerintah Desa Kampung Sawah terkait pengelolaan dana program ketahanan pangan tersebut.

Redaksi GEMPAR.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Tim Investigasi. | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

RUP Bapenda Karawang 2026 Disorot, Tagihan Listrik Rp 9,2 Miliar dan Mobil Pajak Rp 1,4 Miliar Dipertanyakan
RUP Bapenda Karawang 2026 Rp16,1 Miliar, Anggaran Perjalanan Dinas dan Honorarium Dipertanyakan
Pelayanan IGD RSUD Rengasdengklok Dikeluhkan, Prosedur SPGDT Dinilai Hambat Penanganan Pasien
Pengadaan Jasa Rp79 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan
Buruh Perusahaan Kue Mengeluh, Warga Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
KMP Desak Inspektorat Audit Proyek PLTS Puskesmas di Purwakarta
KCD Wilayah IV Belum Klarifikasi Hasil Verifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Data di SMKS Karawang
Polemik BUMDes Kutaampel, Sejumlah Program Usaha Diduga Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:55 WIB

RUP Bapenda Karawang 2026 Disorot, Tagihan Listrik Rp 9,2 Miliar dan Mobil Pajak Rp 1,4 Miliar Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:45 WIB

RUP Bapenda Karawang 2026 Rp16,1 Miliar, Anggaran Perjalanan Dinas dan Honorarium Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:37 WIB

Pelayanan IGD RSUD Rengasdengklok Dikeluhkan, Prosedur SPGDT Dinilai Hambat Penanganan Pasien

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:21 WIB

Direktur BUMDes Baraya Mandiri Belum Berikan Klarifikasi Usai Pernyataan Bendahara soal Dana Ketahanan Pangan Rp325 Juta

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:44 WIB

Pengadaan Jasa Rp79 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan

Berita Terbaru