Disdikbud Karawang Larang Pungutan dan Study Tour di Sekolah Negeri

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Karawang resmi melarang pungutan, study tour, penjualan LKS, hingga pengelolaan tabungan siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru guna mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua peserta didik menjelang tahun ajaran baru.

Disdikbud Karawang resmi melarang pungutan, study tour, penjualan LKS, hingga pengelolaan tabungan siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru guna mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua peserta didik menjelang tahun ajaran baru.

KARAWANG | GEMPAR.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran tentang larangan pungutan pada awal maupun akhir tahun pelajaran baru di seluruh sekolah negeri di Karawang.

Surat edaran bernomor 800.1/1908/Disdikbud itu ditujukan kepada kepala TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, SKB, dan satuan pendidikan nonformal se-Kabupaten Karawang.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Selain pungutan, sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan yang membebani orang tua siswa, seperti study tour, acara kelulusan, maupun kegiatan perayaan lainnya yang dilaksanakan di luar daerah.

“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor atau pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Disdikbud Karawang juga melarang sekolah mengelola tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun tanpa terkecuali.

Sekolah negeri turut dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik serta mengoordinasikan penjualan pakaian seragam sekolah umum.

Namun, pengecualian diberikan bagi sekolah yang memiliki kekhasan bentuk atau motif seragam tertentu.

Kepala Disdikbud Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK., M.M., dalam surat tersebut meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pengawasan agar praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.


Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Panduan Lengkap SPMB 2026/2027: Syarat, Jalur Pendaftaran, Dokumen, Batas Usia, dan Tata Cara Seleksi dari TK hingga SMA/SMK
SPMB 2026/2027 Dibuka, Ini Syarat Lengkap, Jalur Seleksi, dan Batas Usia dari TK hingga SMA
Hari Terakhir Pendaftaran Sekolah Maung, Orang Tua Berburu Kursi di SMA Favorit Bandung
SMAN 2 Kota Sukabumi Jadi Sekolah Unggulan Jabar, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Mei
Grand Opening BM 400 Depok, Wajah Baru Pendidikan Indonesia yang Berbasis Nilai dan Siap Go Global
SKTM dan KIS Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2026, Ini Syarat Resminya
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Siswa Berpeluang Kerja di Luar Negeri
SPMB SMP Pelita Nusantara Buka Pendaftaran, Sekolah Berkualitas dengan Biaya Terjangkau
Berita ini 21 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Panduan Lengkap SPMB 2026/2027: Syarat, Jalur Pendaftaran, Dokumen, Batas Usia, dan Tata Cara Seleksi dari TK hingga SMA/SMK

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:37 WIB

SPMB 2026/2027 Dibuka, Ini Syarat Lengkap, Jalur Seleksi, dan Batas Usia dari TK hingga SMA

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:18 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran Sekolah Maung, Orang Tua Berburu Kursi di SMA Favorit Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:38 WIB

SMAN 2 Kota Sukabumi Jadi Sekolah Unggulan Jabar, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Mei

Senin, 25 Mei 2026 - 07:23 WIB

Grand Opening BM 400 Depok, Wajah Baru Pendidikan Indonesia yang Berbasis Nilai dan Siap Go Global

Update Terbaru