KARAWANG | GEMPAR.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran tentang larangan pungutan pada awal maupun akhir tahun pelajaran baru di seluruh sekolah negeri di Karawang.
Surat edaran bernomor 800.1/1908/Disdikbud itu ditujukan kepada kepala TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, SKB, dan satuan pendidikan nonformal se-Kabupaten Karawang.
Dalam edaran tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Selain pungutan, sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan yang membebani orang tua siswa, seperti study tour, acara kelulusan, maupun kegiatan perayaan lainnya yang dilaksanakan di luar daerah.
“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor atau pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Disdikbud Karawang juga melarang sekolah mengelola tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun tanpa terkecuali.
Sekolah negeri turut dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik serta mengoordinasikan penjualan pakaian seragam sekolah umum.
Namun, pengecualian diberikan bagi sekolah yang memiliki kekhasan bentuk atau motif seragam tertentu.
Kepala Disdikbud Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK., M.M., dalam surat tersebut meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pengawasan agar praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Editor: Redaksi GEMPAR.co












