KARAWANG | GEMPAR.co – Surat edaran larangan pungutan yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang menuai apresiasi sekaligus kritik dari berbagai kalangan. Meski dinilai memiliki semangat melindungi wali murid dari berbagai pembiayaan sekolah, isi surat tersebut dianggap belum cukup tegas dalam aspek pengawasan dan penindakan.
Surat bernomor 800.1/1908/Disdikbud tertanggal 16 Mei 2026 itu melarang pungutan biaya pendidikan, penjualan LKS, pengelolaan tabungan siswa, hingga kegiatan study tour yang membebani orang tua murid.
Namun, pemerhati kebijakan publik Karawang, Jiji Makriji, menilai surat edaran tersebut masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar.
Menurutnya, surat edaran itu hanya berisi larangan normatif tanpa disertai mekanisme penegakan aturan yang jelas.
“Surat ini secara substansi memang baik karena mencoba melindungi masyarakat dari praktik pungutan di sekolah. Tetapi isinya masih belum tegas. Tidak ada penjelasan soal sanksi, pengawasan, maupun mekanisme penindakan jika pelanggaran tetap terjadi,” ujar Jiji kepada GEMPAR.co.
Ia menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi administratif bagi kepala sekolah atau pihak sekolah yang tetap melakukan pungutan terselubung.
Padahal menurutnya, tanpa ancaman sanksi yang jelas, surat edaran berpotensi hanya menjadi formalitas administratif tahunan tanpa efek nyata di lapangan.
“Kalau hanya sebatas imbauan dan larangan tanpa konsekuensi hukum atau sanksi administratif, maka sangat mungkin diabaikan. Praktik pungutan bisa tetap berjalan dengan pola dan istilah berbeda,” katanya.
Selain itu, Jiji juga mengkritik tidak dicantumkannya kanal pengaduan masyarakat dalam surat edaran tersebut.
Menurut dia, Disdik Karawang seharusnya menyediakan:
- layanan hotline pengaduan,
- nomor pengawasan,
- alamat email resmi,
- hingga sistem pelaporan yang melindungi identitas wali murid.
Hal itu penting karena selama ini banyak orang tua siswa enggan melapor akibat khawatir anaknya mendapat tekanan atau perlakuan berbeda di sekolah.
“Ini yang tidak dipikirkan. Wali murid sering takut bicara karena posisi mereka lemah. Maka pemerintah harus hadir memberikan perlindungan terhadap pelapor,” ujarnya.
Jiji juga menilai istilah “sumbangan sukarela” yang selama ini sering digunakan sekolah perlu dijelaskan secara tegas agar tidak menjadi celah multitafsir.
Sebab dalam praktiknya, pungutan yang disebut sukarela sering kali disertai nominal tertentu maupun tekanan sosial kepada wali murid.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi juga membentuk tim pengawasan independen untuk melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah.
“Kalau pemerintah serius ingin membersihkan praktik pungutan, maka pengawasan harus nyata. Jangan sampai sekolah negeri berubah menjadi ruang komersialisasi pendidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Jiji juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan persoalan keterbatasan anggaran operasional sekolah yang sering menjadi alasan munculnya pungutan kepada wali murid.
Karena itu, menurutnya, larangan pungutan harus dibarengi dengan dukungan anggaran pendidikan yang memadai agar sekolah tidak mencari pembiayaan tambahan dari masyarakat.
Terbitnya surat edaran tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana Pemerintah Kabupaten Karawang berani menindak sekolah yang terbukti melanggar aturan.
Laporan: Abdul Haris | Editor: Redaksi GEMPAR.co












