JOMBANG | GEMPAR.CO – Calon peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 diminta memahami aturan terbaru jalur afirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak lagi menjadi syarat utama untuk mendaftar jalur afirmasi.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan SPMB Jawa Timur 2026 yang saat ini memasuki tahapan pembetulan nilai rapor bagi siswa SMP sederajat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, mengatakan jalur afirmasi hanya menggunakan data resmi pemerintah yang telah terintegrasi dalam sistem nasional.
“SKTM maupun KIS tidak otomatis bisa digunakan sebagai syarat utama. Yang digunakan tetap data resmi pemerintah yang sudah terintegrasi dalam sistem,” ujarnya.
Adapun calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam juknis SPMB Jatim 2026/2027, jalur afirmasi dibagi menjadi beberapa kategori, yakni afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, afirmasi nilai akademik keluarga tidak mampu, afirmasi anak buruh keluarga tidak mampu, serta afirmasi bagi penyandang disabilitas.
Khusus jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa diwajibkan memiliki nilai akademik minimal 85. Nilai tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen. Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 7 persen dari total daya tampung sekolah.
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia calon siswa yang lebih tua, hingga waktu pendaftaran. Sementara peserta yang tidak lolos kuota afirmasi akademik akan otomatis dialihkan ke jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13 persen.
Sementara itu, bagi calon siswa penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi, maupun kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait. Sekolah tujuan juga diwajibkan melakukan asesmen sebelum siswa dinyatakan diterima.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat agar memahami seluruh ketentuan resmi SPMB dan tidak hanya mengandalkan dokumen SKTM maupun KIS saat mendaftar jalur afirmasi. Informasi lengkap terkait syarat dan tahapan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi SPMB Jawa Timur.
Laporan: Arif Nursyahputra | Editor: Redaksi GEMPAR.CO












