SKTM dan KIS Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2026, Ini Syarat Resminya

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB Jatim 2026 membawa perubahan penting pada jalur afirmasi. SKTM dan KIS kini tidak lagi menjadi syarat utama penerimaan SMA/SMK. Pemerintah menegaskan, seleksi hanya menggunakan data resmi yang terintegrasi dalam sistem seperti PIP, PKH, BPNT, BST, dan DTSEN.

SPMB Jatim 2026 membawa perubahan penting pada jalur afirmasi. SKTM dan KIS kini tidak lagi menjadi syarat utama penerimaan SMA/SMK. Pemerintah menegaskan, seleksi hanya menggunakan data resmi yang terintegrasi dalam sistem seperti PIP, PKH, BPNT, BST, dan DTSEN.

JOMBANG | GEMPAR.CO – Calon peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 diminta memahami aturan terbaru jalur afirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak lagi menjadi syarat utama untuk mendaftar jalur afirmasi.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan SPMB Jawa Timur 2026 yang saat ini memasuki tahapan pembetulan nilai rapor bagi siswa SMP sederajat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, mengatakan jalur afirmasi hanya menggunakan data resmi pemerintah yang telah terintegrasi dalam sistem nasional.

“SKTM maupun KIS tidak otomatis bisa digunakan sebagai syarat utama. Yang digunakan tetap data resmi pemerintah yang sudah terintegrasi dalam sistem,” ujarnya.

Adapun calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam juknis SPMB Jatim 2026/2027, jalur afirmasi dibagi menjadi beberapa kategori, yakni afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, afirmasi nilai akademik keluarga tidak mampu, afirmasi anak buruh keluarga tidak mampu, serta afirmasi bagi penyandang disabilitas.

Khusus jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa diwajibkan memiliki nilai akademik minimal 85. Nilai tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen. Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 7 persen dari total daya tampung sekolah.

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia calon siswa yang lebih tua, hingga waktu pendaftaran. Sementara peserta yang tidak lolos kuota afirmasi akademik akan otomatis dialihkan ke jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13 persen.

Sementara itu, bagi calon siswa penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi, maupun kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait. Sekolah tujuan juga diwajibkan melakukan asesmen sebelum siswa dinyatakan diterima.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat agar memahami seluruh ketentuan resmi SPMB dan tidak hanya mengandalkan dokumen SKTM maupun KIS saat mendaftar jalur afirmasi. Informasi lengkap terkait syarat dan tahapan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi SPMB Jawa Timur.


Laporan: Arif Nursyahputra | Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB