Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD APDESI Jawa Barat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan intimidasi, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api.

Ketua DPD APDESI Jawa Barat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan intimidasi, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api.

BEKASI | GEMPAR.CO – Seorang warga Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporan tersebut, nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.

Pelapor, Layla Rizky, warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengaku mengalami peristiwa yang dinilainya mengandung unsur intimidasi saat sekelompok orang mendatangi kediamannya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 01.57 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan pengaduan, sejumlah orang yang belum dikenalnya diduga telah berada di sekitar rumah sebelum penghuni mengetahui kedatangan mereka. Korban mengaku keluar rumah setelah mendengar suara gaduh dari luar pagar.

Dalam keterangannya, korban menyebut salah seorang yang datang memperkenalkan diri sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengetahui identitas serta tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumah.

Korban mengaku rombongan tersebut menyatakan berasal dari Polres Karawang dan memperlihatkan surat tugas. Akan tetapi, menurut keterangannya, dokumen tersebut hanya diperlihatkan dari jarak tertentu sehingga ia tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.

Karena memiliki keterbatasan penglihatan, korban mengaku meminta agar surat tugas tersebut diperlihatkan dari jarak dekat. Namun, permintaan tersebut, menurut pengakuannya, tidak dipenuhi.

Merasa belum memperoleh kepastian mengenai identitas maupun legalitas pihak yang datang, korban kemudian meminta kehadiran saksi dan pendamping sebelum membuka pintu gerbang rumah.

Pintu gerbang akhirnya dibuka setelah Ahmad Syarifudin, selaku Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, hadir untuk mendampingi dan menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.

Dalam laporannya, korban mengaku menerima sejumlah pertanyaan terkait keberadaan anggota keluarganya serta seseorang yang disebut sedang dicari oleh rombongan tersebut. Korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat ucapan maupun tindakan yang menurutnya menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.

Selain dugaan intimidasi, korban turut melaporkan adanya kerusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang disebut terjadi saat peristiwa berlangsung. Ia juga meminta kepolisian menyelidiki dugaan penyalahgunaan senjata api yang disebut muncul dalam rangkaian kejadian tersebut.

Menanggapi laporan itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun dugaan penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi,” ujarnya.

Rino juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga terdapat hasil penyelidikan maupun keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Laporan: Aceng Sobari

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

Baca Juga

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:09 WIB

Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api

Update Terbaru