JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penempatan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.
Menurut Budi, penitipan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Agung kepada KPK.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA dalam perkara TPPU yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Febrie akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.
“KPK menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai penitipan penahanan. Atas dasar itu, tersangka saudara FA ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejagung
Budi menegaskan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.
Ia juga menyebut, penitipan tahanan Kejaksaan Agung di Rutan KPK bukanlah hal baru dan telah beberapa kali dilakukan dalam penanganan perkara tertentu.
“Penahanan terhadap saudara FA merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ini juga bukan pertama kalinya tahanan Kejaksaan Agung dititipkan di Rutan KPK,” jelasnya.
Kejagung Terbitkan Empat Sprindik
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah kini mencakup empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polri.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga berhubungan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut sempat memicu gangguan pasokan listrik (blackout).
Ditetapkan Tersangka Setelah Pemeriksaan
Febrie Adriansyah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (24/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai penetapan status tersangka, Febrie langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung dan selanjutnya dititipkan di Rutan KPK.
Dugaan TPPU Saat Menjabat
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.
“Modus operandinya secara umum adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi.
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun aliran dana yang sedang didalami.
“Untuk detailnya belum dapat kami sampaikan karena sudah masuk ke materi pembuktian dan penyidikan,” ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkembangan proses penyidikan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya sebagai pejabat tinggi penegak hukum yang menangani sejumlah perkara besar di Indonesia.
Laporan: Dani Sopyan









